BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Sidang perkara penggelapan tanah seluas 21 hektare terdakwa Syahril Agoes dan Rahmat agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis 30 Maret 2023.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa menghadirkan Muliharjo, sebagai saksi. Kepada majelis hakim, saksi mengakui sebagai calo dan menerima fee 2,5 persen dari harga jual beli lahan tersebut.
Pengakuan ini berawal ketika Hakim Rudi Cahyadi SH, menanyakan siapa yang punya ide menjual tanah yang mempunyai sebelas sertifikat di lahan tersebut kepada saksi.
“Saya tidak ada niat menjebak pak, apa yang saya tahu itu yang saya sampaikan,” ujar Muliharjo.
Hakim menanyakan Muliharjo terindikasi membujuk korban Ismanggil untuk membeli lahan tersebut, dan aktif menelepon korban setiap hari. “Saya disuruh oleh Pak Ginting, Barus dan Rian,” jawab nya terbata bata.
Hakim mengingatkan agar saksi memberikan keterangan sejujurnya, ancaman pidana 7 tahun memberikan keterangan palsu.
Kesaksian Muliharjo menceritakan dirinya sebagai perantara / calo dan akan menerima fee sebesar 2,5 persen dari jual beli tanah tersebut. Dan menawarkan tanah seluas 21 Hektare di Desa Rambah Muda seharga Rp 150 Juta per hektare.
Setelah melihat lokasi korban Ismangil setuju lalu memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta kepada Muliharjo lalu Ginting menelepon Hasan Dahlan bahwa tanda jadi sudah diterima. Hasan Dahlan meminta transfer sebesar Rp 50 juta sisanya di simpan Ginting dan Muliharjo.
Setelah itu, Korban Ismangil memberikan tambahan pembayaran sebesar Rp 1,4 Miliar disaksikan Muliharjo, Kapten Ngatiman, Syahril Agoes, Safitri, Rahmat. Korban di iming imingi jika pembayaran sudah diterima dapat menikmati hasil dari kebun seluas 21 hektare tersebut.
Harga keseluruhan tanah 21 hektare mencapai Rp 3 Miliar lebih, tetapi setelah korban Ismangil membayar hampir separuh lahan tersebut tidak bisa dinikmati dengan alasan surat surat belum selesai.
Tetapi, saat korban Ismangil ingin menikmati hasil lahan tersebut ia melihat ada orang lain yang mengambil hasil kebun tersebut, lalu mencari informasi kepada sepadan dan perangkat desa setempat. Merasa tertipu Ismangil melaporkan dugaan penipuan lahan tersebut kepada pihak Kepolisian.**(Achir)