BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau, Syamsuar angkat suara soal larangan buka puasa bersama untuk pejabat. Larangan ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Larangan Buka Puasa Bersama.
Menurut Syamsuar, surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah, telah menimbulkan kesimpangsiuran persepsi, sehingga perlu diluruskan agar tidak menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
“Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, larangan buka puasa bersama untuk pejabat. Aturan ini tidak berlaku untuk masyarakat. Jadi masyarakat tetap boleh untuk menggelar acara buka puasa bersama,” kata Syamsuar meluruskan, saat memberikan sambutan dalam safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru Jumat malam, 24 Maret 2023.
Sebab itu, kata Syamsuar, jika memang masyarakat ingin menggelar acara buka puasa bersama sebagai salah satu cara untuk merekat tali silaturahmi, masih tetap diperbolehkan.
Kata Syamsuar, pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa situasi saat ini sudah jauh berbeda seperti saat pandemi Covid-19 melanda. Di sisi lain, kegiatan buka puasa bersama diyakini juga akan memberi dampak terhadap ekonomi daerah yang akan tumbuh positif. “Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silahkan,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, jika memang ada undangan secara resmi dari kelompok masyarakat kepada pemerintah dan pejabat untuk menghadiri acara buka bersama, juga masih diperbolehkan. “Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan,” kata Gubernur Syamsuar.***