BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Sektor perbankan di Indonesia, dipastikan tidak akan terdampak dari ditutupnya Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hal itu karena industri perbankan Indonesia masih dalam kondisi kuat dan stabil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan Indonesia tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB. Berbeda dengan SVB dan perbankan di Amerika Serikat umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.
“Maka itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” ujar Dian dalam keterangan resminya.
Menurutnya, Indonesia—setelah krisis keuangan 1998—telah melakukan langkah-langkah mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil.
Hal ini dapat dilihat dari kinerja industri perbankan yang terjaga baik dan solid, serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung.
Saat ini, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK di atas ambang batas yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi dana pihak ketiga yang didominasi oleh current account and saving account atau dana murah yang semakin meningkat, sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.
Demikian juga, kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori ‘Bank Dalam Resolusi’, yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan.***