BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu sosialisasikan Pelayanan Antar Barang Bukti (YANTI) dan pencapaian Kejari Rokan hulu selama tahun 2022 di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Rokan Hulu, Komplek Bina Praja Pemkab Rohul Kamis 12 Januari 2023.
YANTI salah satu program di bidang pengelolaan barang bukti dari pidana diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah sehingga tidak perlu repot datang ke kantor kejaksaan.
“Pemilik barang bukti yang sudah inkrah bisa mengirim pesan ke no WhatsApp 0812 7689 4866 dengan mengirimkan nama status terdakwa dan barang bukti akan kami antar kerumah,” ucap Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi PB3R Eka Mulia Putra.
Eka Mulia Putra memastikan pelayanan YANTI tidak dipungut biaya, karena pelayanan ini salah satu inovasi dari kejaksaan untuk memudahkan masyarakat atau pemilik sah yang ingin mengambil barang bukti.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami dan ini gratis, tidak di pungut biaya. Barang bukti akan kami antar kerumah kepada pemilik yang berhak dengan cukup hubungi melalui WhatsApp tersebut,” tutup nya.
Harapannya program pelayanan antar barang bukti YANTI dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa perlu datang ke kantor kejaksaan. (Achir)