• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Rohul Sosialisasikan YANTI ke Masyarakat

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu sosialisasikan Pelayanan Antar Barang Bukti (YANTI) dan pencapaian Kejari Rokan hulu selama tahun 2022 di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Rokan Hulu, Komplek Bina Praja Pemkab Rohul Kamis 12 Januari 2023.

YANTI salah satu program di bidang pengelolaan barang bukti dari pidana diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah sehingga tidak perlu repot datang ke kantor kejaksaan.

“Pemilik barang bukti yang sudah inkrah bisa mengirim pesan ke no WhatsApp 0812 7689 4866 dengan mengirimkan nama status terdakwa dan barang bukti akan kami antar kerumah,” ucap Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi PB3R Eka Mulia Putra.

Eka Mulia Putra memastikan pelayanan YANTI tidak dipungut biaya, karena pelayanan ini salah satu inovasi dari kejaksaan untuk memudahkan masyarakat atau pemilik sah yang ingin mengambil barang bukti.

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami dan ini gratis, tidak di pungut biaya. Barang bukti akan kami antar kerumah kepada pemilik yang berhak dengan cukup hubungi melalui WhatsApp tersebut,” tutup nya.

Harapannya program pelayanan antar barang bukti YANTI dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa perlu datang ke kantor kejaksaan. (Achir)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post
Pengembangan ekonomi syariah driau

Gubernur Riau Dorong Masyarakat Terlibat Langsung Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.