BERTUAHPOS.COM — Sejulah video muncul di sosial media. Video tersebut dianggap berisi narasi yang menyudutkan pihak PT PT Duta Swakarya Indah (DSI), menjelang pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 hektar di KM 8 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Senin 12 Desember 2022.
Setidaknya, ada dua video yang diposting di Facebook dan Youtube. Video pertama, memperlihatkan seorang pria yang mengaku petani dari Desa Mempura, Siak. Dalam video itu tampak seorang pria mengenakan kaos dengan didampingi sejumlah rekannya. Pria yang memakai topi itu mengaku resah dengan keberadaan PT DSI.
Dia mengaku, belum ada kepastian tentang sertifikat lahan yang dimilikinya itu. Menurutnya, PT DSI dinilai telah menyerobot lahannya. Bahkan, pria ini dalam video itu mengacungkan senjata tajam jenis parang dan mengunyah sebuah bola lampu. Pria ini mengaku akan mempertahankan lahan miliknya itu.
Menanggapi video tersebut, kuasa hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH mengatakan jika pria yang mengaku petani di Desa Mempura itu tidak benar. Menurutnya, pria ini merupakan warga Kampung Tengah.
“Selain itu, objek lahan eksekusi ini di Desa Dayun. Jadi tidak ada kaitannya dengan masyarakat Mempura, sangat jauh lokasinya,”kata Suharmansyah, didampingi Tim kuasa hukum lainnya Anton Sitompul SH MH.
Dia mengaku heran, kenapa pria yang mengaku masyarakat Mempura itu malah ikut-ikutan menghalangi eksekusi lahan. “Kalau dia akan menghalangi eksekusi ini, maka dia akan berhadapan dengan aparat hukum. Karena aparat menjalankan perintah undang-undang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelasnya.
Apalagi kata Suharmansyah, pria ini mengancam dengan menggunakan parang. Ini merupakan indikasi awal menghalangi eksekusi dan polisi tinggal menangkapnya saja.
Selanjutnya, video yang diposting di kanal youtube.com dengan judul “Warga Siak Minta Keadilan, Bantu Kami Pak @Jokowi”. Dalam video ini seorang pria paruh baya memakai peci mengaku jika PT DSI tidak memiliki legal standing.
Suharmansyah menjelaskan bahwa kliennya PT DSI tetap akan melakukan constatering dan eksekusi dengan pengawalan Polda Riau dan jajaran. Dia yang juga mengaku sebagai pimpin PT Karya Dayun ini merasa terintimidasi dan ketakutan.
Terkait pernyataan Dasrin ini, Suharmansyah menegaskan jika perkara antara PT DSI dan PT Karya Dayun ini sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Semua gugatan yang diajukan PT Karya Dayun sudah kalah di pengadilan.
Sehingga menurutnya, tidak ada upaya lain dari PT Karya Dayun untuk mempertahankan objek 1.300 hektar itu. Bahkan, pihaknya telah menitipkan uang Rp26 miliar ke PN Siak Sri Indrapura sebagai ganti rugi tanaman sawit milik PT Karya Dayun yang berada di atas lahan milik PT DSI itu.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku di negara ini. Selain itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam perkara ini untuk tidak membuat keruh suasana.
Apalagi, ikut campur atau bahkan menghalangi pelaksanaan eksekusi dengan mengatasnamakan masyarakat atau petani setempat. Karena pada akhirnya, akan berhadapan langsung dengan aparat keamanan di lapangan.
“Kami meminta kepada pihak termohon atau kawan dari oknum LSM atau masyarakat yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini, mohon dengan lapang dada legowo. Cukuplah beberapa tahun ini kita berkonflik, tetapi ke depannya janganlah seperti ini lagi,”harapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura akan melaksanakan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun, Senin (12/12/22) besok. Eksekusi lahan ini atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik izin, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht-red).
Sebelumnya, Humas PN Siak Mega Mahardika SH menjelaskan, eksekusi ini adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun (Tergugat-red).
Pada amar putusan itu disebutkan, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut. Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26 miliar.
“Apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum,”tegas Mega, Selasa (2/8/22) lalu.
Eksekusi ini sempat tertunda beberapa kali, karena berbagai alasan. Terakhir, eksekusi ini ditunda karena dilaksanakannya iven Tour de Siak pada pekan lalu.*** [rilis]