• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Wow!! PPK RSUD Bangkinang Diadili Dua Perkara Korupsi Sekaligus

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Desember 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Rahmad, Pejabat Pembuat Komitmen, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kamis 8 Desember 2022, diadili dalam dua perkara korupsi sekaligus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Perkara pertama dengan register 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, Rahmad diadili sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai PPK, sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat CT Scan Tahun Anggaran 2010.

Terdakwa Rahmad, disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti, SH, tidak melakukan Uji Fungsi terhadap alat CT Scan beserta alat pendukungnya pada Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, serta dilakukan pembayaran 100% dalam pengadaan tersebut walaupun belum diuji fungsi.

Akibatnya, sejak alat tersebut digunakan hingga saat ini tidak dapat digunakan. Berdasarkan audit tim Inspektorat Provinsi Riau diperkirakan kerugian negara dari perkara program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Bangkinang ini sekitar Rp6,5 miliar lebih.

Perkara kedua dengan nomor register 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, Rahmad disebut selaku PPK Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012.

Dalam perkara ini, Rahmad SKM didakwa bersama-sama dengan Suhadi bin Ridhuan Iloel pemilik PT. Bina Karya Sarana (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Ir. Mohamad Nabil alias Beny, sejak bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 melakukan secara melawan hukum yaitu dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis alat kesehatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terdamwa Rahmad SKM dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 dalam menyusun HPS maupun spesifikasi teknis alat kesehatan sebagian besar dikerjakan bersama-sama dengan Suhadi selaku pemilik PT. Bina Karya Sarana.

Sementara Terdakwa hanya menyalin seluruh harga maupun detail spesifikasi alat kesehatan yang ditawarkan oleh distributor yang memberikan dukungan kepada PT. Bina Karya Sarana. Hal ini bertentangan dengan :Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penjelasan pasal 81 ayat (1) huruf b bahwa “dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang”

Selain itu Suhadi Bin Ridhuan Iloel menggunakan beberapa perusahaan untuk mengikuti pelelangan pengadaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012, hal ini dapat diketahui berdasarkan aturan yang mendasari terkait adanya indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa yaitu :

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 83 huruf e, yang menyatakan “indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:

Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.

Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS.Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.

Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.

Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.”

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Bangkinang sebelumnya menyita uang sebesaf Rp116 juta dari 14 orang yang mengembalikan.***(hendra)

Tags: BangkinangKorupsiPPK RSUD
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya
Hukum Kriminal

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

...

Read moreDetails
Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Saksi Ungkap Instruksi "Matahari Satu" dalam Sidang Abdul Wahid

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Next Post
Warga Negara Malaysia di Deportasi

Warga Negara Malaysia di Deportasi dari Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.