BERTUAHPOS.COM, DUMAI – Melebihi waktu izin tinggal selama 23 hari, seorang WNA asal Malaysia NF dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pengajuan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Kamis 8 Desember 2022.
Tindakan tersebut diambil setelah memastikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Awalnya NF diperiksa Imigrasi Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai pada 05 Desember 2022, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa NF ternyata telah melewati masa izin tinggal di Indonesia, untuk itu yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rejeki Putra Ginting, Kepala Kanim Dumai.
Usai memastikan pelanggaran yang dilakukan, Warga Negara Malaysia ini akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal melalui pelabuhan Dumai – Port Dickson pukul 11.00 WIB di Kamis 8 Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menyampaikan agar seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu menunjukkan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
“Sebagai penjaga pintu gerbang Indonesia, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada penyelundup yang masuk ke wilayah kita. Jangan segan-segan bertindak tegas, namun sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada orang luar yang berani coba-coba melakukan pelanggaran di Negara kita tercinta ini,” ucapnya.