BERTUAHPOS.COM — CV Jumbo Fres—pengelola swalayan terbesar di Pekanbaru, Jumbo Mart Jalan Delima dan Fresh Mart Jalan Hangtuah—digugat hingga Rp20 miliar karena dinilai wanprestasi atau ingkar janji terhadap kontrak jasa pengamanan security dengan PT Bertuah Garda Nusantara (BGN).
Gugatan perdata tersebut, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 8 Desember 2022 lewat tim advokasinya, Dr (c) Rahmawati Sanusi, SH, MH, Endang Suparta, SH, MH dan Rahmatul Akhir Adi Putra, SH.I.
Dr (c) Rahmawati Sanusi, SH, MH membenarkan gugatan tersebut. Selanjutnya saat ini pihaknya menunggu jadwal pemanggilan dari pihak pengadilan, untuk dilakukan mediasi antara tergugat dan penggugat.
“Kapan dipanggil, kita masing menunggu,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Terkait materi gugatan, Rahmawati mengungkapkan bahwa kliennya, telah menjalin kerjasama pengamanan terhadap perusahaan tergugat Jumbo Fresh untuk jangka waktu tiga tahun, sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 25 Juli 2024 mendatang.
Dalam kerjasama itu, pihaknya menyediakan 11 orang tenaga pengamanan dengan biaya Rp4,3 juta setiap bulan per orang. Di awal-awal pelaksanaan kontrak berjalan lancar dan penggugat selalu patuh dan taat melaksanakan perjanjian.
Namun belakangan, melalui surat terakhirnya pada 14 Oktober 2022, pihak Jumbo Fresh meminta mengurangi personil security dari 11 orang menjadi 7 orang, termasuk minta pengurangan biaya jasa pengamanan, dari Rp4,3 juta menjadi Rp3,870 setiap orang per bulan.
Alasannya, efisiensi dan kestabilan keuangan akibat Covid 19 dan kenaikan tarif listrik serta kenaikan BBM. Selanjutnya oleh penggugat PT Bertuah Garda Nusantara melalui suratnya tertanggal 31 Oktober 2022, tetap mengajukan pembayaran uang jasa pengamanan senilai kontrak, untuk periode 26 September 2022 sampai 25 Oktober 2022.
Hanya saja, pengajuan tersebut ditolak oleh tergugat, karena mereka tetap minta ada pengurangan sebagaimana yang sudah diajukan.
“Dengan penolakan membayar sesuai perjanjian tersebut, jelas klien kita keberatan karena sangat bertentangan dengan perjanjian yang telah dibuat. Dalam perjanjian tersebut tidak ada mengatur soal pengurangan harga dan penurunan jumlah tenaga security dikarenakan alasan efisiensi dan kestabilan keuangan akibat Covid 19 dan kenaikan tarif listrik serta kenaikan BBM,” beber Rahmawati.
Atas keberatan tersebut, pihaknya juga sudah melayangkan dua somasi agar tergugat patuh terhadap isi perjanjian. Pertama somasi 15 November 2022 dan 26 November 2022. Namun tergugat tetap menolaknya.
Selanjutnya sejak tagihan Oktober 2022 hingga gugatan diajukan, tergugat tidak lagi membayarkan jasa penggugat sebesar total Rp. 54 juta,- untuk setiap bulannya. Sedangkan penggugat tetap menempatkan tenaga security-nya sesuai isi perjanjian.
“Atas tindakan tergugat, kita menilai mereka telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tertanggal 14 Juli 2021, yang mengakibatkan klain kami mengalami kerugian, baik secara materil maupun immateril,” tambahnya.
Adapun kerugian materil yang dimaksud adalah total sisa kontrak sebesar Rp1.135.123.500, dan kerugian immateril sebesar Rp20 miliar, karena terganggunya nama baik dan reputasi penggugat.
“Kita optimis majelis hakim akan menerima dan mengabulkan semua gugatan kita, karena kita menilai tindakan tergugat jelas telah bertentangan dengan Pasal 1234, 1238, 1243 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” katanya.***