BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Perwira Paspampres yang diduga telah perkosa Prajurit Kostrad dipastikan bakal dipecat dari satuan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF pantas mendapat hukuman pemecatan secara tidak terhormat itu atas perbuatan amoral yang dilakukan.
Mayor Infanteri BF diduga perkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika
Dia menyebut, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF yang melakukan perbuatan memalukan satuan. Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad. Dikatakan, bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujar Andika.***