BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Oli bekas termasuk limbah B3 atau bahan Berbahaya dan Beracun. Oleh sebab itu Oli bekas sisa pemakaian kendaraan di bengkel ditampung di tempat khusus atau tidak dibuang.
Karena oli bekas termasuk dalam limbah B3, sangat tidak disarankan membuang oli bekas secara sembarangan atau tanpa pengolahan terlebih dahulu.
“Kalaupun harus dibuang tentunya tidak boleh dibuang sembarangan. Harus melalui tahapan pengolahan terlebih dahulu agar aman untuk lingkungan,” kata surya, seorang montir di salah satu bengkel di Pekanbaru.
Misal, di bengkel tempatnya bekerja, oli – oli bekas ditampung dalam sebuah tempat khusus untuk keperluan lain yang memang diperlukan.
“Kadang ada banyak yang minta untuk keperluan kendaraan mereka. Kadang ada dijual, ada juga yang diberi secara cuma-cuma,” tambahnya.
Selain itu, kata Surya, juga banyak orang datang ke bengkel minta oli bekas untuk mengganti oli motor mereka. Namun Surya sangat tidak menyarankan kalau oli bekas dipakai untuk mengganti oli lama karena sangat tidak baik untuk mesin kendaraan.
“Sebenarnya oli bekas tidak boleh dipakai lagi untuk kendaraan motor karena akan mempengaruhi mesin pada motor,” kata Surya.
Meski demikian, Surya menyebut ada banyak manfaat lain dari oli bekas. Misal, oli bekas bisa dipakai untuk untuk memperlancar roda pagar atau teralis yang macet, termasuk untuk melunasi rantai kendaraan yang sudah berkarat.
“Jadi bisa dimanfaatkan satu sama lain. Artinya manfaat oli bekas bisa digunakan untuk keperluan lain selain dijadikan sebagai oli untuk kendaraan,” tambahnya.
Di bengkel tempat kerja Surya, oli bekas hanya diberikan secara gratis kepada pelanggan yang memang membutuhkan. Karena termasuk limbah berbahaya makanya oli bekas tidak dibuang.
“Kadang ada juga yang mau beli, tapi biasanya kami beri gratis aja. Nggak tahu lah kalau di bengkel – bengkel lain,” sambungnya.***[Rifqi]