BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru hari ini, Senin (12/01/2015) mendengarkan jawaban dari Pemerintah Kota Pekabaru terkait empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi meuturkan bahwa kepala daearah penyertaan modal adalah bentuk investasi permanen untuk kepentingan daerah. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daearah adalah dengan menyertakan modal pada badan usaha milik daearan. “Dan dilakukan secara konsisten dengan konsep tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
Keempat rancangan peraturan daerah tersebut yakni Ranperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda penataan pengendalian menara telekominikasi, ranperda rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), serta Ranperda penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal darah kepada BUMD lainnya. “Investasi yang dibentuk dalam BUMD Kota Pekkanbaru tidak akan lari dari konsep dan prinsip badan hukum yang sudah ditetapkan,” tambahanya.
Ayat mengatakan, sementara itu soal menara telekomunikasi, Pemko menyatakan sudah memiliki izin dan legalitas, dan juga pihak Pemko nantinya akan melakukan pengawasan frekuensi antara satu menara dengan menara lainya. Secara garis besar investasi pembanhgunan menara akan jadi modal dalam merealisasi pendapatan asli bagi daerah. Dengan diaturnya pembanguna sarana telekomunikasi ini akan memberikan kemudahan bagi masyuarakat dalam rangka menciptakan kemudahan layanan telekomunikasi.
“Ranperda retrebusi ini mempunyai peran masing-masing. Artinya Ranperda ini sengaja dipisah agara dapat mengatur tata cara telekomunikasi dan PAD bagi daerah. Kami dari Pemerintah Kota Pekabaru menyatakan bahwa kemajuan infrastruktur dibidang telekomunikasi berkembang pesat saat ini, sementara tata kelolanuya tidak sesuai peraturan,” katanya. (melba)