BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau tidak segan-segan menegur sejumlah pusat siaran yang menyiarkan konten tidak layak untuk dipertontonkan atau diterima publik.
Wakil Ketua KPID Riau Alnofrizal mengatakan fokus kerja KPID tahun 2015 lebih pada pengawasan terhadap konten atau isi siaran. Lebih kurang 35 tv kabel dan beberapa televisi dan radio di Riau sudah diurus proses persidangannya.
“Untuk tahun ini, kita akan fokuskan kerja KPID pada pengawasan isi atau konten siaran. Sebab selama ini cukup banyak aduan dari masyarakat yang masuk ke KPID terkait beberapa segmen dan konten, dan itu dinilai tidak layak untuk dipertontonkan,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Rabu (07/01/2014).
Dirinya menambahkan jika nantinya ada konten-konten atau siaran radio, yang sekiranya tidak layak untuk ditayangkan atau di dengarkan dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PP2SPS) pihak KPID Riau tidak segan-segan akan melayangkan surat peneguran kepada lembaga penyiaran tersebut.
“Jadi kita minta lembaga-lembaga penyiaran memang harus mematuhi PP2SP itu. Kalau masih ada kita temukan konten yang tidak layak, ditegur saja. Untuk yang bandel sanksinya bisa sampai pencabutan izin siaran. Itu bisa saja terjadi,” tambahnya. (Melba)