BERTUAHPOS.COM, SIAK – Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan kesal dengan sikap PT Riau Andalan Pulp and Papaer (RAPP) yang memenjarakan warga asli ke Polres Siak dengan alasan perambah hutan.
“Ada 15 orang lebih warga asli Lubuk Jering yang sudah masuk penjara di polres Siak karena dilaporkan PT RAPP dengan tuduhan merambah hutan,” katanya, Rabu (07/01/2015) saat rapat fasilitasi penataan batas PT RAPP di Kecamatan Sungai Mandau, Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak.
Menurutnya, perambah hutan itu harusnya orang yang disalahkan adalah pendatang dari luar daerah Kabupaten Siak yang datang ke Lubuk Jering, yang melakukan penebang hutan di areal kerja PT RAPP.
Tapi kenyataaanya, yang dilaporkan RAPP ke Polres justru warga asli yang sudah lama dan lahir di Siak dan menebang hutan di lahan warga.
Hutan yang ditebang dan dilaporkan RAPP itu pun tidak jelas dimana titik batas antara milik warga dengan RAPP. Ia menginginkan ke depannya harus bisa dicari solusi bagaimana agar perbatasan ini tidak ada benturan lagi dengan warga Lubuk Jering.
“Kita sudah minta penjelasan dari Pimpinan sektor Mandau. Tapi mereka tidak bisa ambil keputusan saat dilakukan pertemuan, selalu jawaban menunggu manajemen pusat, makanya kita sampaikan masalah ini ke kabupaten,” tandasnya. (syawal)