BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru musnahkan obat dan makanan tanpa izin edar (ilegal) dengan nilai ekonomi sebesar Rp1,6 miliar, Rabu 14 September 2022, di Gedung BBPOM Pekanbaru.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Setiawan mengatakan, Riau memiliki posisi yang strategis karena terletak pada jalur perdagangan internasional Selat Malaka, berdekatan dengan 2 negara, yakni Malaysia dan Singapura.
“Adapun produk yang dimusnahkan berupa obat tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, dan obat keras sebanyak 1.394 item, sejumlah 187.499 pices dengan nilai ekonomi sebesar 1,6 Miliar,” jelasnya.
Dia menambahkan, Obat dan Makanan memiliki peranan yang strategis di bidang kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa, oleh karenanya ketersediaan Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat atau bermanfaat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan hak asasi sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
“Selain menguntungkan dari sisi pergerakan dan tumbuh kembang ekonomi. Namun pada sisi lain kondisi ini berpotensi masuknya Obat dan Makanan ilegal utamanya melalui pelabuhan tikus (tidak resmi), tentunya selain merugikan negara dari sektor pajak juga beresiko bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” ujarnya.
Dijelaskan, penegakan hukum di bidang obat dan makanan tidak dapat ditangani sendiri karena produksi dan peredaran obat dan makanan begitu cepat dan luas.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang ini harus dimulai dari semangat dan persamaan persepsi antar penegak hukum bahwa tindak pidana di bidang Obat dan Makanan adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan kehidupan saat ini serta berpengaruh besar terhadap kehidupan generasi penerus di masa mendatang.
Dia mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.***