BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru secara resmi menaikan tarif parkir kendaraan melalui Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Nomor: 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Kenaikan tarif parkir ini efektif diberlakukan hari ini, 1 September 2022.
Untuk kendaraan roda 2 yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebelumnya Rp2.000 jadi Rp3.000. Untuk kendaraan roda 6 sebesar Rp10.000 atau tidak mengalami kenaikan.
Sejak awal, kebijakan ini sudah mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik M Rawa El Amady menilai, menaikkan tarif parkir yang terkesan mendadak, seolah hanya untuk mengakomodir kelompok-kelompok tertentu.
“Kita lihat lah, pengelolaannya masih jelas nggak? Apakah sudah transparan? atau masih model kayak diserahkan ke preman, lalu preman nanti menyerahkan uang ke pemerintah (Pemko)?,” katanya.
Dia menambahkan, pola perparkiran di Pekanbaru, hingga kini seolah masih menggunakan pola lama. Kecenderungannya hanya dipegang oleh satu orang hingga beberapa orang, dengan mempekerjakan beberapa anggota di bawahnya. “Nah, sekarang alat kontrolnya nggak ada kan,” sambungnya.
Rawa menilai, sejak dulu pelaksanaan dan penerapan parkir di Kota Pekanbaru sangat tidak rasional. Tak ada metode yang jelas, sehingga uang yang dipungut mengatasnamakan parkir kendaraan hanya dilaporkan sebatas PAD. Sementara apakah jumlahnya relevan dengan bukti transaksi, masyarakat tidak pernah tahu.
“Nggak tahu juga kita medote apa yang diterapkan Pemko pekanbaru ini. Disebut tradisional tidak juga. Ya, kayak di hutan aja gitu,” kata Rawa.
Dia berpandangan, Pertama, apa yang menjadi dasar tarif parkir itu ditarik. Mengingat, idealnya tersedia tempat-tempat yang memang difasilitasi pemerintah untuk parkir kendaraan.
Dengan kata lain, masyarakat yang mengeluarkan duit untuk bayar parkir bukan untuk membayar jasa orang, melainkan membayar tempat. “Karena yang membayar jasa orang yang menjaga parkir, adalah tugas pemerintah.”
Dengan demikian, Pemko Pekanbaru harus mengeluarkan argumen logis, tempat-tempat mana saja yang bisa dipungut parkir. Bukan setiap jalan raya, atau setiap tempat yang terparkir kendaraan masyarakat harus dipungut parkir, mengatasnamakan pemerintah.
“Ini yang saya sebut sistem pengelolaan parkir di Pekanbaru tidak pernah jelas,” terangnya.
Kedua, bagaimana masyarakat bisa memastikan kalau uang yang dipungut dari parkir itu benar-benar masuk ke kas daerah. Sebab selama ini tidak ada bukti transaksi yang dipakai sebagai dasar yang jelas mengapa masyarakat wajib membayar parkir.
Oleh sebab itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan ke Pemko Pekanbaru, apa dasarnya tarif parkir diberlakukan dan dinaikkan.
“Setiap pengeluaran kita dibebankan ke pajak, sementara untuk lapor ke pajak, harus punya bukti transaksi. Nah, kalau katanya parkir termasuk salah satu pendapatan terbesar di Pekanbaru, transaksinya nggak ada bukti, gimana?”
“Benahi dulu tata kelolanya, apakah semua tempat di Pekanbaru ini kena parkir? apakah Pemko menyediakan tempat bagi preman-preman itu untuk menguras uang masyarakat dengan berbaju Pemda, sementara tak ada kepastian uang itu kembali ke Pemda?” tuturnya.
“…yang dijalan ini apakah seluruh jalan itu bisa ditarik parkir? Apakah jalan nasional boleh ditarik parkir oleh Pemko Pekanbaru? Nggak boleh. Intinya, tolong Pak Pj (Muflihun) itu, sebelum naikkan tarif parkir, dia harus mengerti dulu tentang kelolanya,” tuturnya.
Rawa mengakui, secara pribadi, dia keberatan dengan diberlakukannya kenaikan tarif parkir. Hal ini, bukan soal berapa rupiah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar parkir, namun lebih kepada tata kelola perparkiran di Pekanbaru yang memang amburadul sejak dulu.
“Nggak punya tata kelola, kok mau naikkan harga parkir. Ini pemerintah apa kayak gini. Ini sama saja Pemko Pekanbaru sendiri yang melakukan pungutan liar, karena tak ada kepastian tadi. Kepastian tempat tak ada, kepastian uang itu sampai ke Pemko juga nggak ada. Kan nggak ada bukti transaksi. Nggak ada laporan secara terbuka kepada masyarakat berapa pendapatan Pemko Pekanbaru dari parkir, cocok nggak dengan jumlah bukti transaksinya?” tegas Rawa.
Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ‘angkat tangan’ dengan menyebut kebijakan itu sudah diproses sebelum dia menjabat sebagai pengganti Firdaus.
“Saya juga terkejut sore kemarin, karena diinformasikan ada kenaikan parkir pada 1 September. Saya tanya kenapa bisa naik, karena ini sudah lama zaman Pak Firdaus dan sudah direstui dan ada surat resmi ke DPRD. Jadi saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi, karena ini sudah program lama bukan program saya,” katanya di Pekanbaru, Kamis, 1 September 2022.
Selebihnya, Muflihun hanya memberikan penjelasan normatif. “Selagi tidak memberatkan masyarakat, saya dukung. Tapi kalau ini bisa meningkatkan potensi PAD dengan baik saya janji PAD kita ini untuk masyarakat,” jelasnya.
Dia meminta agar Dishub Pekanbaru mengkomunikasikan kenaikan tarif parkir dengan baik kepada masyarakat. “Saya rasa Dishub ini tinggal komunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan saya sampaikan apa tujuan kenaikan ini. Kalau tujuannya untuk masyarakat pemerintah bisa mengerti. Yang punya mobil tentu orang yang mampu,” ujarnya.***