BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pembangunan Hotel Novotel Pekanbaru yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan, ternyata mengantongi perizinan yang sudah kadaluarsa. Namun pengerjaan pembangunan tersebut masih diberikan kesempatan untuk memperbaharuinya.
Maka dari itu, dalam waktu dekat Komisi IV akan mengevaluasi sejauh mana pihak investor mengindahkan regulasi peraturan di Kota Pekanbaru.
“Kita sudah beri kesempatan kepada investor. Setelah sudah ada kesempatan nanti kita evaluasi melalui SKPD terkait. Jika diabaikan, maka tak ada alasan lagi segera diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, Senin (5/1/2015).
Roni melanjutkan, proyek pembangunan dengan nilai Rp180 miliar dengan ketinggian 16 lantai tersebut diminta untuk tidak melanggar regulasi yang ada. Selain itu, dirinya juga menyinggung dan tidak menampik adanya SKPD lamban dan lemah dalam pengawasan.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2014, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pembangunan yang berada di samping Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru tersebut.
Hasil sidak menghasilkan temuan, proyek dengan luas lahan 5.000-an meter persegi itu mengantongi izin yang telah kadaluarsa. Yakni perizinan tahun 2007.
Saat itu pihak Novotel membela diri dengan beralasan tak tahu akan adanya aturan baru, sehingga mereka hanya mengantongi perizinan tahun 2007 tanpa diperbaharui setiap lima tahunnya. (iqbal)