BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kamis 25 Agustus 2022, menahan DFS, Penasehat Hukum PT Palma Satu. DFS ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“DFS, Penasehat Hukum PT Palma Satu. DFS ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice), yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran pers Kamis 25 Agustus 2022.
Dikatakannya, perbuatan tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DFS ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022.***