BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bahtera Alam mendesak Pemprov Riau agar menggesa percepatan pengakuan hak masyarakat adat di Riau. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan hingga memberi jaminan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di sejumlah daerah di Riau.
Direktur Bahtera Alam Harry Oktavian mengatakan, meski Riau telah menerima SK pengakuan atas 2 Hutan Adat (HA) di Kampar—diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo 2 tahun yang lalu—Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini dinilai belum maksimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Dapat kita lihat kasus-kasus perampasan hak-hak masyarakat adat masih terjadi hingga kini,” katanya kepada Bertuahpos.com, Rabu, 24 Agustus 2022 di Pekanbaru.
Selain itu, dijelaskan Harry, konflik atas tanah atau tenurial di Riau hingga kini tergolong tertinggi di Indonesia. “Ini lah yang menjadi dasar bahwa komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap MHA masih belum maksimal,” tuturnya.
Dia menilai, sejauh ini komitmen Pemprov Riau terhadap pengakuan keberadaan masyarakat dan hukum adat masih belum maksimal. “Padahal hari ini ada banyak peluang, tapi kepeduliannya masih kurang. Di Pemda saja penamaannya masih disebut komunitas adat dan terpencil, kesannya tak enak malah memunculkan stigma,” ujarnya.
Harry membeberkan data ada 306 komunitas adat terdapat di Provinsi Riau—Data LAM Riau & Bahtera Alam. Dengan keberadaan komunitas adat ini, tentu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, butuh berbagai pihak untuk turut ambil andil dalam membantu Masyarakat Adat memperoleh hak mereka seutuhnya.
“Selain itu, pemerintah juga perlu jemput bola kepada pihak-pihak yang potensial dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ada,” kata Harry.***