BERTUAHPOS.COM — Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikabarkan kembali akan umumkan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sore ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sejauh ini sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi tersebut, seperti dikutip dari detik.com.
Dirinya menyebut tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir J sekaligus mengumumkan tersangka baru hari ini.
“Insya Allah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” sebut Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022).
Dirinya membenarkan pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo. “Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00,” sebut Dedi.
Seperti yang diketahui, Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo yang disebut sebagai penembak, dengan alasan ditembak duluan Brigadir J.
Setelah menuai pro dan kontra dengan sejumlah kejanggalan, Kapolri Jenderal Listyo membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini.
Juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan pelanggaran etik oleh polisi ketika olah TKP.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, lalu ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir RR dan K.
“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” sebut Meko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri atas dugaan melanggar kode etik terkait kasus ini.***