• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Terbukti Terima Suap, Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun  

admin-bpc by admin-bpc
7 Juli 2022
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra, Kamis 7 Juli 2022, dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. ia dinilai terbukti bersalah menerima suap dari GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Andi Dwi Nofianto, SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut Andi Putra, membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta sub 1 tahun kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik terdakwa Andi Putra dicabut selama 5 tahun. Usai mendengar tuntutan ini, terdakwa melalui Penasehat hukum nya mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK disebutkan, perbuatan terdakwa Nadi Putra, Bupati Kuantan Singingi Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2026 ini, antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 di rumah Sudarso, Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso, selaku GM PT Adimulia Agrolestari.

Uang ini untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.***

Tags: Korupsi Bupati Kuansing Non AktifPengadilan Tipikor Pekanbaru
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru
Hukum Kriminal

Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin Laporkan Badria Rikasari ke Polresta

...

Read moreDetails

Korupsi Alat Pendidikan, Kontraktor Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kabid Disdikpora Kuansing 3 Tahun

Afrizal SE, Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Bayar Proyek Fiktif Rp471 Juta, Kades Kelayang Inhu Diadili

Terbukti Terima Suap Rp500 Juta, Bupati Kuansing Divonis Lima Tahun Tujuh Bulan Penjara

Korupsi Rapid Tes Rp400 Juta di KPU, Kadiskes Meranti Kembali Diadili

Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul Siapkan “Kue Apem” Rp900 Juta Untuk DPRD Riau

Next Post
Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH

Demi Masyarakat, Ketua DPRD Kuansing Ajak Koalisi Sanjai Kembali Bekerja  

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.