BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Awal-awal diberlakukan jam operasional untuk masyarakat buang sampah, sejumlah petugas dikerahkan untuk memantau waktu pembuangan sampah masyarakat. Ternyata, pemberlakuan kebijakan ini dianggap efektif untuk mengontrol sampah menumpuk di Pekanbaru.
Namun, saat ini memang tidak terlihat lagi ada petugas yang memantau masyarakat untuk membuah sampah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni pada pukul 19.00 hingga 15.00 WIB. Namun bukan berarti aturan waktu membuang sampah itu tidak berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduard, Kamis, 7 Juli 2022.
“Jadwal buang sampah itu kan sudah ditetapkan dan buang sampahnya juga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Itu masih berlaku sampai sekarang,” terangnya. “Jika masyarakat tidak membuang sampah secara teratur, maka tumpukan sampah yang ada di Kota Pekanbaru tidak akan pernah tuntas.”
Dia turut mendorong kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru agar kiranya lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang jadwal waktu membuang sampah, dan di mana seharusnya masyarakat buang sampah.
Jika merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Menurut Robin, aturan ini seharusnya dijalankan dengan baik oleh DLHK Pekanbaru. Selain itu, dia juga mendorong agar penataan dan pengelolaan terkait sampah harus melibatkan perangkat terendah, sekelas RT/RW. Terutama dalam hal sosialisasi waktu dan kemana masyarakat seharusnya membuang sampah.
Dari 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru, total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.***