BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jikalahari bersama Senarai mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 pada 17 Mei 2022.
“PT Duta Palma Grup melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak, melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Selain itu, PT Duta Palma Grup telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kejagung telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli serta menggeledah 10 lokasi. Juga menyita sejumlah dokumen perizinan, operasional dan keuangan perusahaan, 1 unit handphone, 6 unit hardisk dan 8 bidang lahan perkebunan maupun bangunan atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Dari 8 bidang lahan perkebunan ini menghasilkan keuntungan Rp600 miliar dalam sebulan.
“Ini langkah mengejutkan dari Kejaksaan Agung yang seharusnya masih menjadi bagian dari pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, KPK agak kuno dan tertinggal melakukan langkah hukum melawan kejahatan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Made Ali Koordinator Jikalahari.
Sebelum penindakan itu, empat dari lima anak usaha PT Duta Palma Grup tersebut juga terlibat korupsi alih fungsi hutan melalui revisi RTRWP Riau 2014. KPK telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan tangan kanannya, Gulat Medali Emas Manurung. Termasuk Legal dan Humas PT Duta Palma Suheri Terta, PT Palma Satu dan pemiliknya Surya Darmadi yang kini jadi buronan KPK.
Annas dan Gulat sudah menjalani 7 dan 3 tahun kurungan. Suheri Terta tengah mendekam di penjara setelah Mahkamah AgunG menghukumnya 3 tahun penjara denda Rp 50 Juta pada 30 Maret 2021. Adapun Surya Darmadi melarikan diri dan menjadi buronan KPK.
“Nampaknya melihat langkah berani Kejagung, Kejagung yang harus memburu buronan Surya Darmadi yang buron tak berapa lama ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK,” kata Jefri Sianturi, Koordinator Senarai.
Di PN Tipikor Pekanbaru, majelis hakim sempat membebaskan Suheri Terta. Menurut majelis, hanya Gulat yang menerangkan pemberian uang ke Annas. Tak ada saksi lain yang melihat peristiwa itu, ditambah penyangkalan Suheri Terta. Selain itu, Majelis Hakim juga ragu karena keterangan Annas berubah-ubah, meski juga mengakui terima uang.
Namun, Majelis Hakim Kasasi berpendapat lain. Pertama, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dinilai dangkal karena tidak melihat rentetan peristiwa yang melatarinya. Mulai dari kedatangan Surya Darmadi dan Suheri Terta ke dinas perkebunan sampai ke rumah dinas Gubernur.
Selain itu, dua orang tersebut juga menemui Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman, pejabat di Bappeda dan Dinas Kehutanan sampai Zulkifli Hasan, untuk mengeluarkan kebun sawitnya dari Kawasan hutan.
Kedua, Hakim PN Tipikor Pekanbaru tak pertimbangkan 10 fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai yang terungkap di persidangan yang intinya Surya Darmadi melalui Suheri Terta memberi uang pada Gulat Manurung untuk Annas Maamun.
Ketiga, Suheri Terta terbukti memberi uang (gratifikasi) dalam bentuk dolar Singapura setara Rp3 Miliar kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung, agar Gubernur Riau Annas Maamun memasukkan lokasi lahan perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur (Darmex Agro)ke dalam Surat Gubernur Riau No 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
“Putusan Kasasi ini seharusnya menjadi jalan cepat KPK secepat kilat memburu buronan Surya Darmadi di manapun dia berada. Jika KPK tak mampu, ya serahkan saja ke Kejaksaan Agung yang punya prestasi memburu buronan kejahatan,” kata Jefri.
Kasus alih fungsi hutan ini berawal dari kedatangan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk berpidato pada hari jadi Provinsi Riau, 9 Agustus 2014. Zulhas sekaligus menyerahkan SK 673 tentang kawasan hutan Riau. Tapi, Zulhas masih beri kesempatan dua minggu untuk mengajukan perubahan.
Surya Darmadi dan Suheri Terta mendengar kabar itu di media, lalu menjumpai Kadis Perkebunan Zulher. Keduanya ingin bertemu gubernur agar areal perusahaannya masuk dalam revisi RTRW Riau. Pertemuan itu terwujud pada 20 Agustus difasilitasi Gulat.
Pada 18 September 2014, Suheri Terta memberi uang Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Annas melalui Gulat. Uang itu diambil Gulat langsung dari Suheri Terta di kamar Hotel Aryaduta, Pekanbaru, seberang rumah dinas gubernur. Gulat langsung menyerahkan uang dalam amplop coklat, hari itu juga.
Surya Darmadi dan Suheri Terta sebenarnya menjanjikan Annas Rp 8 miliar. Sisanya itu akan diserahkan apabila Annas telah mengakomodir usulannya. Setelah itu dipenuhi, Annas memerintahkan Gulat menagih sebagiannya lagi ke Suheri Terta. Saat hendak menyerahkan Rp2 miliar, Gulat dan Annas ditangkap KPK pada 25 September.
Jikalahari mengeluarkan beberapa rekomendasi, Pertama, Kejagung bersama KPK membentuk tim khusus memburu Surya Darmadi dalam waktu tiga bulan atau sebelum Kejagung limpahkan berkas perkara Duta Palma Grup (Darmex Agro) ke Pengadilan.
Kedua, Kejagung menerapkan selain UU Tipikor juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketia, Kejagung perlu berkoordinasi dengan KLHK, KemenATR/BPN untuk areal yang disita Kejagung dijadikan Reforma Agraria.***