BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus dan Rudi Yanto, salah seorang wartawan di Pekanbaru, Selasa 5 Juli 2022, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan pengrusakan di ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum Kicky Arityanti SH MH, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim, menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Perbuatan kedua terdakwa bermula Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora dan terdakwa Rudi Yanto (penuntutan terpisah), sedang berada di kantin samping lapangan tenis Kantor DPRD Provinsi Riau. Keduanya kemudian sepakat untuk pergi menuju Kantor Ruang Badan Kehormatan Kantor DPRD Provinsi Riau yang masih dalam Komplek Perkantoran.
Terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora dan Terdakwa Rudi Yanto sengaja pergi pada saat jam pelayanan atau jam kantor telah selesai dan suasana Kantor Ruang Badan Kehormatan (BK) dalam keadaan sepi. Untuk memasuki atau membuka Pintu Ruang Utama Kantor Badan Kehormatan DRPD Provinsi Riau ini, harus menggunakan Finger Print (akses sidik jari). Dimana setiap Pegawai Badan Kehormatan telah memiliki data sidik jari atau kartu yang diperoleh setiap Pegawai yang telah terdata di dalam Kunci Sidik Jari (Finger Print).
Tanpa menggunakan akses sidik jari atau kartu yang telah terdaftar, maka pintu dalam keadaan terkunci dan tidak dapat dibuka. Tetapi terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora dan terdakwa Rudi Yanto yang sebelumnya telah mengetahui hal tersebut, tanpa ijin dari yang berhak yaitu Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dan tanpa akses yang dimiliki, tetap saja memasuki Kantor Badan Kehormatan tersebut, dengan cara Terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora secara paksa dengan menggunakan tenaga tangannya mendorong Pintu Ruang Utama Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, sehingga kunci pintu sidik jari tersebut menjadi rusak.
Pengunci magnet tidak dapat berfungsi dengan baik dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk mengunci kembali pintu ruang utama Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.
Setelah pintu ruang utama Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau tersebut rusak dan terbuka, kemudian terdakwa Larshen Yunus dan Terdakwa Rudi Yanto memasuki Pintu Ruang Utama Kantor Badan Kehormatan Provinsi Riau. Saat itu keduanya mengetahui tidak ada orang atau Pegawai yang berada disana. Kedua terdakwa kemudian berjalan ke dalam kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, selanjutnya menuju beberapa ruangan. Di antaranya, ruangan staf, ruangan Pimpinan BK dan Ruang Sidang BK.
Setelah memasuki beberapa ruang di dalam Gedung Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, kemudian kedua terdakwa mendokumentasikan melalui video seluruh ruangan tersebut. Setelah selesai, kedua terdakwa keluar dari Kantor Ruang Badan Kehormatan tersebut yang pada saat itu diketahui oleh Saksi Ayu Lestari Als Ayu lalu kemudian meninggalkan kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, pihak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.500.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan menyampaikan keberatan/eksepsi, pada sidang berikutnya.***