• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ketua KNPI Riau Didakwa Merusak Barang di Ruang BK DPRD Riau

admin-bpc by admin-bpc
5 Juli 2022
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus dan Rudi Yanto, salah seorang wartawan di Pekanbaru, Selasa 5 Juli 2022, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan pengrusakan di ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum Kicky Arityanti SH MH, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim, menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Perbuatan kedua terdakwa bermula Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora dan terdakwa Rudi Yanto (penuntutan terpisah), sedang berada di kantin samping lapangan tenis Kantor DPRD Provinsi Riau. Keduanya kemudian sepakat untuk pergi menuju Kantor Ruang Badan Kehormatan Kantor DPRD Provinsi Riau yang masih dalam Komplek Perkantoran.

Terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora dan Terdakwa Rudi Yanto sengaja pergi pada saat jam pelayanan atau jam kantor telah selesai dan suasana Kantor Ruang Badan Kehormatan (BK) dalam keadaan sepi. Untuk memasuki atau membuka Pintu Ruang Utama Kantor Badan Kehormatan DRPD Provinsi Riau ini, harus menggunakan Finger Print (akses sidik jari). Dimana setiap Pegawai Badan Kehormatan telah memiliki data sidik jari atau kartu yang diperoleh setiap Pegawai yang telah terdata di dalam Kunci Sidik Jari (Finger Print).

Tanpa menggunakan akses sidik jari atau kartu yang telah terdaftar, maka pintu dalam keadaan terkunci dan tidak dapat dibuka. Tetapi terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora dan terdakwa Rudi Yanto yang sebelumnya telah mengetahui hal tersebut, tanpa ijin dari yang berhak yaitu Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dan tanpa akses yang dimiliki, tetap saja memasuki Kantor Badan Kehormatan tersebut, dengan cara Terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora secara paksa dengan menggunakan tenaga tangannya mendorong Pintu Ruang Utama Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, sehingga kunci pintu sidik jari tersebut menjadi rusak.

Pengunci magnet tidak dapat berfungsi dengan baik dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk mengunci kembali pintu ruang utama Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.

Setelah pintu ruang utama Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau tersebut rusak dan terbuka, kemudian terdakwa Larshen Yunus dan Terdakwa Rudi Yanto memasuki Pintu Ruang Utama Kantor Badan Kehormatan Provinsi Riau. Saat itu keduanya mengetahui tidak ada orang atau Pegawai yang berada disana. Kedua terdakwa kemudian berjalan ke dalam kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, selanjutnya menuju beberapa ruangan. Di antaranya, ruangan staf, ruangan Pimpinan BK dan Ruang Sidang BK.

Setelah memasuki beberapa ruang di dalam Gedung Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, kemudian kedua terdakwa mendokumentasikan melalui video seluruh ruangan tersebut. Setelah selesai, kedua terdakwa keluar dari Kantor Ruang Badan Kehormatan tersebut yang pada saat itu diketahui oleh Saksi Ayu Lestari Als Ayu lalu kemudian meninggalkan kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, pihak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.500.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan menyampaikan keberatan/eksepsi, pada sidang berikutnya.***

Tags: DPRD Prov riauKNPI Riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Berita

Silih Berganti Massa Aksi Padati DPRD Riau, Tuntutan Terus Menggema

...

Read moreDetails

Berani Duduk Bersama Rakyat, DPRD Riau Tuai Respek Massa Aksi

Ribuan Massa Aksi Padati Halaman DPRD Riau, Sempat Terjadi Dorong-Mendorong

Pengamanan Ketat Jelang Aksi Demo di DPRD Riau, Polisi Harap Massa Sampaikan Aspirasi dengan Damai

Suasana Rapat Dengar Pendapat

DPRD Riau Bahas RUU Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam dengan Badan Keahlian

Konsistensi AMSI Riau Pulihkan Ekosistem Bisnis Media, Ketua DPRD: Kita Seiring Sejalan  

Next Post

Sukses Mengimplementasikan Teori, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Uin Suska Riau Serahkan Hasil Karya Fotografi  

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.