BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surat yang dikirim Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Riau kepada Gubernur Riau pada awal bulan lalu, hingga hari ini tak kunjung mendapat balasan.
“Kita memang sudah kirim surat ke Gubri 7 Desember 2014 lalu, tetapi hingga hari ini belum ada balasan,” ujar Ondi Sukmara Ketua PHRI Riau, Rabu (31/12/2014).
Surat tersebut terkait adanya surat edaran dari menteri PAN RB No 11 tentang himbauan pembatasan kegiatan di hotel.
“Jadi surat tersebut berisi konfirmasi untuk menjelaskan maksud penyataan tentang pelarangan kegiatan di hotel seperti yang di beritakan di media. Karena bunyi surat tersebut bukan pelarangan tetapi pembatasan. Dan tidak disebutkan ancaman dalam surat tersebut bagi PNS yang melaksakan acara di hotel,” sebutnya.
Aturan tersebut juga telah membuat resah para pengusaha hotel di Riau. “Kami berharap surat tersebut mendapat tanggapan secepat mungkin dan kami berharap jangan sampai di Januari 2015 tidak ada pelarangan,” katanya.
Mudah-mudahan pada bulan Januari tidak terjadi lagi himbauan menjadi larangan. Dan perlu diketahui, semua iven yang dilaksaksankan di hotel tidak mengenakan sewa ruangan.
“Kecuali mencharge untuk pesan makan dan minum. Karena kita membayar pajak hotel dan restauran dari sektor makanan dan minuman sebesar 10 persen untuk PAD Pekanbaru,” paparnya.
Ondi menambahkan, jika dibandingkan dengan kantor-kantor pemerintah yang menggunakan ruangan sendiri dan harus menyedikan sound System, AC, Kursi serta infokus ditambah screen layar justru bisa membuat anggaran jadi lebih mahal
“Justru ini akan terjadi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan acara di hotel. Hal ini yang belum dipahami oleh pemerintah,” terangnya.(yogi)