BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mayusri, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang tahun 2019 dan Rif Helvi Arselan Dipl Ing, dituntut masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Amri Rahmanto Sayekti, SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 17 Juni 2022. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang yang digelar, Senin 20 Juni 2022.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sesuai dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020. Terdakwa Mayusri, ST selaku PPK bersama-sama dengan terdakwa Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing, selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan menggantikan tikan Taufiq Agustian, (masing-masing dilakukan Penuntutan terpisah), dan dengan Ki Agus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen, Emrizal selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen, serta Surya Darmawan (masing-masing masih dalam proses penyidikan), melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum.
Yaitu, terdakwa selaku PPK secara bersama-sama menandatangani kontrak dengan Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi atas nama penyedia PT Gemilang Utama Alen dan terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap pergantian Project Manager yang dilakukan oleh Ki Agus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen dari yang seharusnya adalah Mochamad Soni Hartaman menjadi Emrizal (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian).
Selain itu, dalam masa pelaksanaan pekerjaan, terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Rif helvi Arselan, dipl. Ing bin Hasan Basri selaku Tim leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan langsung menandatangani tanpa melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas proses CCO / perubahan pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2019 s/d 14 Nopember 2019, yang telah disiapkan oleh Emrizal selaku Project manager bersama-sama dengan Kiagus Toni Azwarani.
Bahkan terdakwa tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas kebenaran progres pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sejumlah Rp8.045.031.044,14.
Bahwa setelah mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp 48.035.821.000, kemudian Abdul Kadir Jailani (Komisaris PT Fatir Jaya Pratama) meminjam perusahan PT Gemilang Utama Alen milik saksi Muhammad Al Amin Rajab, guna mengikuti lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan memberikan kuasa direksi kepada Kiagus Toni Azwarani (Karyawan PT. Fatir Jaya Pratama) melalui Surat Kuasa Nomor 33 tanggal 26 Maret 2019, untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Gemilang Utama Alen, dan membuat penawaran terkait lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya Abdul Kadir Jailani menghubungi Surya Darmawan dan melakukan pertemuan di Jakarta dan di Bangkinang, akhirnya disetujui bahwa Abdul Kadir Jailani bertugas mempersiapkan perusahaan PT. Gemilang Utama Alen yang akan mengikuti lelang sedangkan saksi Surya Darmawan di Bangkinang bertugas mengatur agar PT. Gemilang Utama Alen memenangkan lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 tersebut, sambil mempersiapkan dukungan dari sub penyedia sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Di antaranya yaitu dukungan dan spesifikasi dari PT Cahaya Mas Cemerlang untuk Item Pekerjaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP (Wastewater Treatment Plant) serta dukungan Gas Medis. Sebelum proses pemilihan penyedia atau lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III dimulai, sekira minggu pertama bulan April 2019, Surya Darmawan menelpon saksi Musdar (Ketua Pokja V) untuk datang ke rumahnya di Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota.
Sesampai di rumah saksi Surya Darmawan, saat itu ada juga saksi Yosi Indra (Anggota Pokja V), setelah itu Surya Darmawan memberikan spesifikasi barang-barang terkait pengadaan Kegiatan Pembangunan Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 tersebut, diantaranya, spesifikasi lift dan IPAL, kepada saksi Musdar sambil mengatakan “Iko untuk syarat lelang rumah sakit bisuok, perusahaannyo dari Makassar” (ini untuk syarat lelang rumah sakit besok, perusahaannya dari Makassar).
Pada saat proses pemasukan penawaran/upload dokumen penawaran, saksi Surya Darmawan datang menemui Kabag ULP saksi Dicky Rahmadi di kantor ULP Bangkinang, lalu saksi Dicky Rahmadi memanggil saksi Musdar dan saksi Apripal (anggota Pokja V) ke ruangannya, yang saat itu sudah ada Surya Darmawan. Kemudian saksi Dicky Rahmadi mengatakan kepada saksi Musdar dan saksi Apripal “Bantu kawan ini nanti ya”(maksudnya untuk membantu Surya Darmawan memenangkan pelelangan pembangunan rumah sakit tahap III), lalu dijawab “Iya lah Pak”.
Setelah melalui proses pengadaan sesuai permintaan saksi Surya Darmawan maka berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 04/BAHP/Pokja Pemilihan-V/IV/2019 tanggal 29 April 2019 ditetapkanlah PT. Gemilang Utama Alen selaku Penyedia / Kontraktor Pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, dengan nilai penawaran Rp 46.492.675.000.
Kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 09/BAHP/Pokja Pemilihan-V/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 ditetapkan juga PT. Fajar Nusa Consultant selaku Manajemen Konstruksi pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, dengan nilai penawaran Rp 1.096.700.000 kemudian dilakukan kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/017 tanggal 20 Maret 2019 Pekerjaan Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
Tanggal 17 Mei 2019, Terdakwa dengan Kiagus Toni Azwarani menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019, dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 17 Mei 2019 s/d tanggal 22 Desember 2019, nilai kontrak Rp46.492.675.000 sedangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Gemilang Utama Alen dalam Akta Notaris Nomor 25 tanggal 18 Januari 2018, bahwa Kiagus Toni Azwarani bukan termasuk susunan pengurus PT. Gemilang Utama Alen dan tidak terdaftar sebagai pegawai/karyawan tetap pada PT. Gemilang Utama Alen.
Hal ini bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia huruf VII angka 7.2.2 mengatur bahwa : “Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan.
Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah. (Bpc17)