BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI — Seorang nelayan bernama Katius Zebua, berusia 21 tahun tewas setelah diserang seekor buaya saat tengah mencari ikan di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Korban ditemukan tim gabungan di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Kepala Wilayah I BKSDA Riau Hansen Siregar mengatakan, korban diketahui menjadi korban serangan buaya setelah diberitahu temannya bernama Hansen, yang ikut mencari ikan.
Hansen menceritakan, kronologis kejadian berawal saat korban datang ke lokasi untuk mencari ikan bersama temannya, pada Jumat, 17 Juni 2022 sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tiba di lokasi, korban langsung menebar jala di kanal batas PT CAS. Namun, tiba-tiba jala tersangkut di kayu.
Melihat hal itu, Katius Zebua langsung masuk ke dalam kanal, untuk melepaskan jala tersebut. Namun, tiba-tiba dia diserang seekor buaya dan langsung ditarik ke dasar kanal. “Korban sempat ditolong temannya namun tidak berhasil,” kata Hansen.
Karena tidak berhasil, teman korban berlari mencari pertolongan kepada pihak perusahaan PT CAS dan melaporkan kepada Kepala Desa Terbangiang, terkait kejadian tersebut. Setibanya di lokasi, tim gabungan melakukan penelusuran di kanal PT CAS untuk mencari keberadaan satwa buaya yang menyerang korban, namun tidak menemukannya.
Hingga Sabtu dinihari tim yang melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil sekitar pukul 03.00 WIB. “Informasi dari masyarakat buaya yang menyerang korban jenisnya Sinyulong,” kata Hansen.
Selain itu pengamatan petugas, di lokasi kejadian diketahui merupakan habitat buaya. Karena lokasi tersebut merupakan hamparan rawa dan dialiri oleh Sungai Kerumutan yang terkoneksi dengan Kanal milik PT. CAS, ketika curah hujan tinggi dan banjir.
“Mencegah peristiwa tersebut terulang kembali, tim melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati beraktivitas disekitar Sungai dan Kanal yang memang merupakan habitat buaya,” ujar Hansen.
Pesan lainnya, tim juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memburu dan membunuh buaya tersebut karena dilindungi oleh undang-undang.***