BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Senin 6 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Riau belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Penyidik Polda Riau, terkait dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang dilaporkan Rabu 2 Maret 2022 lalu.
Belum adanya SPDP ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Senin 6 Juni 2022. “Setelah dicek di Bagian Tindak Pidana Umum, belum ada diterima SPDP perkara tersebut dari Polda Riau,” ujarnya
Afrizal Sintong sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, dengan Laporan Polisi No. STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
Diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013. Dalam laporan disebutkan, Afrizal Sintong diduga melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH, kepada wartawan sebelumnya, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.
“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Markas Polda Riau.
Dari bukti itu, dijelaskan pria yang akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Saat itu, ia dinyatakan lulus pada September 2014.
“Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,” ungkap Idil didampingi Muhajirin SH, M Hasnul Adrian, SH, M Syahri Ramadhan SH.
Jika Afrizal Sintong menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, Idil menegaskan, tidaklah mungkin. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/ atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.
Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.
“Kalau menggunakan surat keterangan lulus tidak mungkin karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014. Sedangkan untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013, syaratnya pendidikan minimal SMA/sederajat. Jadi, ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar,” sebut Idil.
Idil menduga Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pemilihan legislatif Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu sehingga melaporkannya ke Polda Riau.(bpc17)