BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi pengelolaa dana bantuan umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Provinsi Riau terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Senin 23 Mei 2022, dua saksi lagi diperiksa penyidik.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, AM, selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019-2020. AM diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait apa yang ditemukan oleh Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 s/d 2020.
Saksi kedua yakni, S, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. S diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Pasca Sarjana Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN,” ujarnya.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (bpc17)