BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejati Riau kembali memeriksa saksi dugaan korupsi dana pengelolaan umum tahun 2019 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Selasa 24 Mei 2022, giliran Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Kabag Kemahasiswaan UIN Suska diperiksa penyidik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengungkapkan, yang diperiksa yakni SH, selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 dan MN, selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
“Para saksi diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Ru terkait pencairan dan penggunaan dana di masing-masing perwakilan Unit dan Biro di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan ia alami, guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. (bpc17)