BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] soroti penunjukan Penjabat [Pj] kepala daerah, sangat rentan diperjualbelikan. Sedangkan, di masa transisi Undang-Undang mengharuskan proses pengisian Pj untuk kepala daerah dilakukan.
Pelaksana Tugas [Plt] Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan masalah ini penting menjadi perhatian bersama. Sebab dalam beberapa kasus korupsi yang pernah terungkap proses ini sering dijadikan sebagai ajang transaksi praktik-praktik korupsi.
“Mirip halnya praktik jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, hari ini, 10 Mei 2022.
Dalam catatan KPK setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir dalam rentang waktu 2022-2023, menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemerintah akan menunjuk Pj.
Selanjutnya, para penjabat tersebut akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2021, kata Ali, para pelaku korupsi kebanyakan berasal dari proses politik.
Tercatat di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.
Dana yang besar dalam proses politik juga menjadi salah satu pemicu seseorang untuk melakukan korupsi agar memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan proses demokrasi tersebut, katanya.
“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” katanya.
Oleh karena itu, kata Ali, KPK fokus mencegah korupsi di sektor politik, salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas. Kedudukan partai politik menjadi sangat strategis untuk mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Politik Cerdas Berintegritas akan mendorong para pimpinan dan pengurus partai politik, baik di pusat maupun daerah, untuk menjadi benteng bagi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
“Tentu keberhasilan program ini sebagai upaya identifikasi dan mitigasi agar pencegahan korupsi dapat berjalan secara efektif. Sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran partai politik, dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses politik tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, penjabat maupun kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki integritas mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi kesejahteraan masyarakat.***