BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat melakukan audiensi bersama manajemen eksekutif Komite Nasional Ekonomi & Keuangan Syariah (KNEKS) secara, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar paparkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Riau, telah berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (8/3/2022).
Mengawali sambutannya, Gubernur Riau menyebutkan dilaksanakan audiensi ini dalam rangka untuk mendapatkan masukan mengenai apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa silahturahim, walaupun hanya melalui virtual. Semoga kita bisa bertemu secara langsung,” kata Gubri.
Dijelaskannya, bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mempersiapkan kebijakan terkait ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Riau. Sehingga lebih memudahkan dalam rangka untuk silahturahmi antara Pemprov Riau dengan KNEKS.
Ia menuturkan, jumlah penduduk muslim di Riau ini sebanyak 5,62 juta jiwa atau 87, 11 persen dari total seluruh penduduk se Riau 6,45 juta jiwa berdasarkan data per Juni 2021 data dari Ditjen Kependudukan.
Menurutnya, tahun terakhir ini Riau telah melakukan gerakan Riau berwakaf dan terkumpul dengan nilai 614,9 miliar yang terdiri dari uang dan juga wakaf tanah yang diberikan oleh warga yang ada di Pekanbaru dan Riau pada umumnya.
“Ini juga waktu itu, kerjasama Bank Indonesia bersama masyarakat ekonomi syariah, Badan Wakaf Riau, Baznas dan Pemprov Riau,” jelasnya.
Selanjutnya berkenaan dengan regulasi berkenaan keuangan syariah di Provinsi Riau, yaitu dilakukannya Ranperda Konvensi BRK syariah. Dan saat ini melakukan draft peraturan gubernur tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Provinsi Riau.
“Regulasi industri halal terdapat Perda nomor 9 tahun 2018 tentang rencana pembangunan industri provinsi Riau. Di dalamnya ada rencana pengembangan kawasan mikro syariah industri halal,” lanjutnya.
Kemudian, regulasi berkenaan dengan keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf terdapat surat Gubernur Riau tentang Riau berwakaf uang dan regulasi lainnya.
Berkaitan dengan keuangan mikro syariah di Provinsi Riau terdapat peraturan daerah kabupaten Nomor 7 Tahun 2019 tentang koperasi syariah. Berikutnya pendidikan dan pemberdayaan ekonomi pesantren juga terdapat regulasi yaitu Ranperda penyelenggaraan pesantren.
“Kita juga telah melakukan MoU bersama Tazkia Bogor pada tahun 2019, hal ini berkenaan dengan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia di Riau,” tuturnya. (adv)