BERTUAHPOS.COM — Sebanyak 9 perusahaan CPO di Sumatera dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan tersebut diduga telah melakukan kartel minyak goreng, sehingga membuat masyarakat terbebani dengan harga yang tinggi.
Laporan ini dibuat oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Selain itu, mereka juga laporakan 1 perusaan asing pembeli CPO tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, selain tuduhan kartel, MAKI juga menyebut sembilan perusahaan besar ekportir CPO itu juga ngemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.
Upaya pengemplangan mereka lakukan dengan modus; langsung dijual keluar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat. Padahal nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan 1 perusahaan asing itu mencapai Rp1,1 triliun.
“Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip Sabtu, 2 April 2022.
Dengan adanya laporan ini, dia berharap laporan itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan adanya kartel minyak goreng yang sedang dilakukan KPPU. KPPU saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel minyak goreng.
Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan. Mereka tengah membidik delapan kelompok perusahaan kelas kakap yang diduga terlibat dalam kartel itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya di Jakarta Pusat pada 29 Maret 2022. Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kita dalami dari delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar,” ujarnya seperti dilansir dari CNN Indonesia. (bpc2)