BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Inspektorat Provinsi Riau hingga kini belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan atas oknum ASN yang tak lain adalah mantan Bendahara Bapenda Riau. Dia diduga tilap uang zakat PNS sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan. Sehingga laporan atas kinerja tim yang sebelumnya telah diturunkan belum bis dibeberkan kepada publik. “Sejauh ini hasilnya belum bisa kami simpulkan,” terangnya, Senin, 7 Maret 2022.
Sigit mengatakan bahwa pihaknya juga belum bisa mejelaskan soal hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan tim, terhadap oknum ASN tersebut. Mengingat laporan hasil pemeriksaan yang baru berjalan selama tiga hari itu juga belum dilaporkan kepadanya.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, jika pihaknya sudah mengkonfirmasi bahwa benar terjadi ketidaksesuaian penyetoran zakat pegawai di Bapenda Riau.
“Seharusnya dalam tahun 2020-2021 dana zakat Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar. Namun ditemukan dalam pencatatan penerimaan di Baznas Riau dari Bapenda Riau hanya Rp300 juta,” katanya.
Dia mengklaim sudah melakukan tindakan internal dengan tindakan pemeriksaan yang bersangkutan, dan MS telah mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan bukti setoran zakat pegawai palsu ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.
“Namun yang bersangkutan telah berkomitmen, dan siap untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut (Rp1,1 miliar),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dana yang “disunat” mantan bendahara Bapenda Riau sebesar Rp1,1 miliar, dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar selama dua tahun.
Dimana dana yang disetor MS ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar. Sedangkan Rp1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi, dana tersebut ia gunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli ruko di Dumai senilai Rp700 juta, dan membeli mobil bekas Toyota Camry senilai Rp300 juta. (bpc2)