BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto, MKes, hanya dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. dr Misri dinyatakan terbukti bersalah korupsi 3.000 alat rapid tes.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Srimulyani Anom SH, dihadapan majelis hakim hang diketuai Dr Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar secara online Selasa 15 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa Misri Hasanto, terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 194.900.798, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila hasil pelelangannya ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda lainnya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dalam menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa bermula, adanya Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Dalam surat itu disebutkan, Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten- kota. Hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang AlatRapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Kemudian saksi Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor: PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
Jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana.
Bahwa Bupati Kepulauan Meranti selaku Ketua Satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru nomor: PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru.
Kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dengan surat nomor: 440/DINKES-SEKRT/927 tanggal 21 September 2020 perihal permintaan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang yang terdiri dari, Dinas Kesehatan 62 orang, RSUD 450 orang, UPT Puskesmas 450 orang, Polres Kepulauan Meranti 300 orang, Kantor KKP Selatpanjang 6 orang, Kantor KSOP Selatpanjang 60 orang, Kantor Pelindo Selatpanjang 14 orang, Satpol PP Meranti 248 orang, Kantor Lapas Selatpanjang 350 orang, warga sekitar Pelabuhan 250 orang, Kantor Bea Cukai Selatpanjang 25 orang, Kantor Imigrasi Selatpanjang 41 orang, Danramil Tebing Tinggi 20 orang.
Bahwa data-data tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, karena dibuat oleh terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan.
Berdasarkan surat dari terdakwa, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti dengan mengirimkan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan jumlah 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM melalui Koordinator Wilayah Kerja Selatpanjang pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, penerimaan alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Koordinator wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor: KN. 02.07/1/778/2020 tanggal 23 September 2020.
Kemudian terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1062 tanggal 05 November 2020 perihal permintaan alatrapid test kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru dengan jumlah 500 pcs, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgMdengan jumlah 500 pcs.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menyurati Kepala KKP Kelas II Pekanbaru dengan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/1257 tanggal 21 Desember 2020 perihal permintaan rapid test sebanyak 500 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atas permintaan tersebut Kepala KKP kelas II Pekanbaru mengirimkan lagi alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 merk Indec Covid-19 IgG/IgMdengan jumlah 500 pcs.
Bahwa total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgMyang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru berjumlah sebanyak 3.000 pcs dengan harga satuan Rp. 119.633, sehingga harga keseluruhan sebesar Rp358.899.000.
Setelah terdakwa menerima alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19, terdamwa tidak menyimpannya di tempat yang seharusnya akan tetapi menyimpannya di ruang kerja terdakwa, serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Hasil penyidikan sebelumnya terdakwa menjualnya kepada warga Rp 150 ribu (1 pcs) bahkan ada yang lebih itu. (bpc17)