BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Agama meminta warga agar tidak tergiur dengan tawaran buku nikah yang dijual di marketplace. Itu melanggar hukum, dan merugikan.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, buku nikah yang ditawarkan dengan harga jutuaan rupiah, jelas sangat merugikan.
Secara hukum, buku nikah itu juga tak sah dan dipastikan melanggar hukum. Kata Jajang, pemerintah melalui Kementerian Agama telah beri kemudahan dalam proses pencatatan nikah, sepaket dengan kartu nikah.
“Mengikuti aturan yang berlaku lebih mudah dan membuat hidup tenang. Menikah di KUA itu gratis. Kartu nikah dan buku nikah juga gratis. Buat apa mengeluarkan biaya sampai jutaan rupiah padahal pemerintah menyediakan gratis alias nol rupiah?” ungkapnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tetap mengikuti prosedu ketentuan berlaku dalam hal pencatatan pernikahan. Prosedur yang dilalui juga sangat mudah, murah dan yang terpenting legal atau diakui oleh negara. Dengan demikian, pernikahan yang dijalin dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, di sebuah marketplace terdapat oknum yang menjual buku nikah. Penjualan dengan label Pembuatan Buku Nikah dari Nikah Siri menjadi Nikah Resmi itu dibandrol dengan harga Rp3 juta. (bpc2)