BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejarah 1 Februari mencatat untuk pertama kalinya Perayaan Imlek diperingati sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Sebelumnya, selama rentang waktu 1968-1999, pemerintah Indonesia melarang perayaan Tahun Baru Imlek di hadapan umum.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa Imlek itu penanggalan lunar yang ditetapkan pada masa dinasti Han di China. Sistem kalender ini mengawali tahun di musim semi, yang dinilai cocok untuk masyarakat agraris China.
Tradisi merayakan imlek di Indonesia juga tak lepas dari gerakan reformasi pada 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Sebab, hidup dan berkembangnya budaya etnis Tionghoa di Indonesia seiring dengan perkembangan politik.
Dalam berjudul: Ringkasan Umum Kebudayaan Masyarakat Tionghoa di Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000.
Pencabutan aturan ini menjadikan masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.
Pencabutan Inpres tersebut juga memungkinkan warga Tionghoa untuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.
Kemudian pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Perayaan Imlek sebagai hari libur nasional diterapkan pada era Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
Masyarakat Tionghoa saat itu dalam masa transisi menjalani kembali perayaan imlek di ruang publik tanpa rasa takut setelah pelarangannya berlangsung 30 tahun. Imlek sebagai hari libur nasional bertahan hingga hari ini. (bpc2)