• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Catatan Sejarah 1 Februari: Pertama Kalinya Imlek di Indonesia Diperingati Secara Terbuka

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Februari 2022
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejarah 1 Februari mencatat untuk pertama kalinya Perayaan Imlek diperingati sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Sebelumnya, selama rentang waktu 1968-1999, pemerintah Indonesia melarang perayaan Tahun Baru Imlek di hadapan umum.

Untuk kita ketahui bersama, bahwa Imlek itu penanggalan lunar yang ditetapkan pada masa dinasti Han di China. Sistem kalender ini mengawali tahun di musim semi, yang dinilai cocok untuk masyarakat agraris China. 

Tradisi merayakan imlek di Indonesia juga tak lepas dari gerakan reformasi pada 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru.  Sebab, hidup dan berkembangnya budaya etnis Tionghoa di Indonesia seiring dengan perkembangan politik.

Dalam berjudul: Ringkasan Umum Kebudayaan Masyarakat Tionghoa di Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000. 

Pencabutan aturan ini menjadikan masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Pencabutan Inpres tersebut juga memungkinkan warga Tionghoa untuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka. 

Kemudian pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Perayaan Imlek sebagai hari libur nasional diterapkan pada era Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. 

Masyarakat Tionghoa saat itu dalam masa transisi menjalani kembali perayaan imlek di ruang publik tanpa rasa takut setelah pelarangannya berlangsung 30 tahun. Imlek sebagai hari libur nasional bertahan hingga hari ini. (bpc2)

Tags: tionghoa
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

bakar tongkang KEN 2023
Berita

Event Bakar Tongkang Absen 3 Tahun Berturut-turut, Tahun Ini Juga Tak Digelar

...

Read moreDetails
petayaan imlek 2022

Klenteng dan Vihara di Pekanbaru Tetap Buka Selama Momentum Imlek

Catatan Sejarah 8 Juli: Penghapusan SBKRI Bagi Keturunan Tionghoa

Jhon Lie, Pahlawan Tionghoa Penembus Blokade Belanda

Next Post
PPKM Diperpanjang, PPKM Level 3 Batal

Warning untuk Para Lansia, Apakah Masih Terkait Covid Omicron Pak Luhut?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.