• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Catatan Sejarah 8 Juli: Penghapusan SBKRI Bagi Keturunan Tionghoa

Romi J. by Romi J.
8 Juli 2021
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) pernah diterapkan di Indonesia, khususnya bagi keturunan Tionghoa. SBKRI ini diminta saat warga Tionghoa ingin mengurus KTP, paspor, dan keperluan lain.

SBKRI bermula saat Mao Zedong (pemimpin Cina) mengklaim bahwa seluruh keturunan Cina (keturunan laki-laki Cina) adalah warga negara Cina (ius sanguinis). Klaim ini diperkuat saat PM Cina, Zhou Enlai di forum KAA Bandung mengatakan keturunan Tionghoa Indonesia berutang kesetiaan pada negara leluhur.

Akhirnya, pada 1958, ada perjanjian dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Cina. Intinya adalah warga keturunan Tionghoa di Indonesia dipersilahkan memilih kewarganegaraan Cina atau Indonesia. Batasnya pemilihan kewarganegaraan ini adalah tahun 1962.

Setelah orde baru berkuasa, perjanjian 1958 tentang dwikewarganegaraan dinyatakan tak berlaku lagi. Bagi pemegang dwikewarganegaraan dinyatakan stateless (tak memiliki kewarganegaraan), bila tak memilih menjadi WNI.

Tahun 1978, pemerintah melalui Menteri Kehakiman mewajibkan warga Tionghoa memiliki SBKRI. Meski SBKRI ditegaskan hanya untuk warga yang sebelumnya memegang dwikewarganegaraan, namun penerapan di lapangan berbeda.

Pada 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Indonesia. Dalam kepres ini, ditegaskan bahwa bukti kewarganegaraan Indonesia cukup dengan KTP ataupun akta kelahiran. Kepres ini juga menegaskan bahwa SBKRI tak berlaku lagi, dari berbagai sumber. (bpc4)

Tags: Cinaketurunan tionghoationghoa
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

bakar tongkang KEN 2023
Berita

Event Bakar Tongkang Absen 3 Tahun Berturut-turut, Tahun Ini Juga Tak Digelar

...

Read moreDetails

Syarat China Bisa Damai dengan Taiwan, Amerika Minggir!

Catatan Sejarah 1 Februari: Pertama Kalinya Imlek di Indonesia Diperingati Secara Terbuka

petayaan imlek 2022

Klenteng dan Vihara di Pekanbaru Tetap Buka Selama Momentum Imlek

Catatan Sejarah 25 Desember: Rentetan Gempa Bumi Cina, Tewaskan 370.000 Jiwa

Ming Dinasti, Saat Islam Berkembang Pesat di Cina

Next Post
Foto: Istimewa

PPKM Khusus, Masyarakat Minta Pemko Pekanbaru Tak Tutup Masjid

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.