BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presidential Threshold 20 persen akan mengancam demokrasi di Indonesia. Itulah alasan Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo menegaskan alasan dirinya menggugat itu, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Jumat, 28 Januari 2022.
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Gatot menegaskan tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, “yaitu terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.”
Gatot pun memohon kepada hakim agar syarat capres menjadi 0 persen. Sidang ini dipandu oleh Hakim Konstitusi Aswanto dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Gatot menyatakan, presidential threshold itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (2), dan Pasal 6A Ayat (5).
“Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan, presidential threshold 20 persen sangat berbahaya,” kata dia. Gatot bahkan tak ragu menyebut bahwa itu bentuk ‘kudeta terselubung’ terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang.
Faktor lain, semakin menyusutnya partai oposisi seiring dengan Gerindra dan PAN ke dalam koalisi Pemerintah. Ini sangat berbahaya. Terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.
Gatot berharap para hakim MK bisa mengabulkan gugatannya. Dia membujuk hakim dengan menyebut, mengabulkan gugatan itu merupakan putusan terbaik bagi masa depan bangsa. (bpc2)