BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis malam, 20 Januari 2022. Itong bersama panitera bernama Hamdan dan seorang pengacara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dilansir dari Voi.id, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan ada lima orang diamankan dalam OTT di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu malam (19/12/2022). Kemudian Hakim Itong bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan disejumlah rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dimulai 20 Januari hingga 8 Februari,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis malam (20/1/2022).
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya dikutip dari detik.com, Hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera dan seorang pengacara kena OTT KPK. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. Lalu kantor Itong yang berada di lantai 4 PN Surabaya sudah disegel.
OTT itu mengamankan uang senilai Rp145 juta. Dugaan uang tersebut sebagai tanda jadi yang harus diserahkan Rp1,3 miliar agar keputusan sesuai dengan pihak swasta. Perkara yang ditangani terkait pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar.
Namun saat jumpa pers, Itong sempat balik badan dan membantah tuduhan KPK yang menduga dirinya menerima uang dari perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK tak mengubris dan yakin dengan alat bukti yang dimiliki.
Pernah Vonis Bebas Koruptor
Itong Isnaeni Hidayat sudah lama menjadi hakim senior di PN Surabaya. Dilansir dari Tribunnews, pria kelahiran 19 Juni 1967 itu berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkap Itong Isnaeni yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Berdasarkan situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas koruptor yaitu mantan Bupati Lampung Timur, Satono dengan nilai korupsi Rp119 miliar. Lalu Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurnajaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar.
Buntut dari vonis bebas itu, Itong bersama Andreas Suharto, Ronald Salnofry, dan Ida Ratnawati yang merupakan majelis hakim lainnya yang menangani perkara itu diperiksa Mahkamah Agung. (bpc4)