BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengatakan dalam setahun rata-rata Riau harus menghadapi 20 perkara litigasi yang terdiri dari perkara perdata dan tata usaha negara dan permasalahan non litigasi 15 permasalahan dalam satu tahun.
Dengan jumlah perkara hukum yang relatif banyak dan dengan sumber daya manusia yang tersedia di Biro Hukum yang terbatas, kata Syasuar, penyelesaikan masalah ini tidak bisa dilakukan sendiri.
“Salah satu alternatif yang bisa kami lakukan untuk percepatan dan peningkatan penyelesaian perkara dan melakukan pembelaan di pengadilan adalah dengan bekerja sama dengan Jaksa, pengacara negara,” tuturnya.
Secara garis besar, pemerintah mempunyai dua fungsi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yaitu fungsi pemerintah dan fungsi melayani. Dalam menjalankan kedua fungsi pemerintah ini, menurutnya, sering kali timbul permasalahan hukum dengan penyelengaraan pemerintahan.
Banyaknya gugatan, baik secara perdata maupun tata usaha negara kepada pemerintah daerah serta dinamika permasalahan. Antara lain terkait pengelolaan aset milik daerah pada Pemerintah Provinsi Riau.
Sehingga menurutnya, perlu adanya keseriusan dalam hal penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di sisi pengamanan serta penyelesaian permasalahan aset tersebut.
“Untuk itu perlu adanya kerja sama antar pemprov Riau dengan kejaksaan tinggi riau bidang perdata dan tata usaha sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah hukum ini,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar melakukan penandatangananMoU dengan Kejati Riau tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penegakan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Rabu, 19 Januari 2022. MoU ini, dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di Provinsi Riau. (bpc2)