BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, dijadwalkan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 13 Januari 2022.
Ia didakwa memberi suap Bupati Kuansing Andi Putra Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan, agar mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20 persen kebun kemitraan / plasma PT Adimulia Agrolestari.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Volmar Simanjuntak SH, yang diserahkan ke Pengadilan, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan antara tanggal 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021, di Jalan Kartama Gg. Nurmalis, Kelurahan Maharatu Marpoyan Damai, Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Perbuatan terdakwa bermula adanya tugas Bupati Kuansing Andi Putra, sebagai Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau dan menetapkan lokasi kebun kemitraan/plasma minimal 20%.
Sementara PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas HGU Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 Ha di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 s.d 2024.
PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20% kebun kemitraan untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT Adimulia Agrolestari yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di dua wilayah yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Karena itu, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994.
Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi. Karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 maka saksi Frank Wijaya, Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik meminta terdakwa Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU.
Atas permintaan tersebut, terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 25 Hektar bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau.
Bahwa atas permohonan perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010 dan 10011 dari PT Adimulia Agrolestari, kemudian pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammaf Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh terdakwa dan Syahlevi Andra.
Dalam rapat ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi.
Sehingga ada 2 Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan di wilayah desa tersebut, arena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan paling sedikit 20% di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% kebun kemitraan di Kabupaten Kampar, namun oleh Muhammad Syahrir dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20% dari total HGU ada pada Bupati Kuantan Singingi.
Selanjutnya Muhammad Syahrir mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya. Surat rekomendasi diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU
Karena terdakwa sudah lama mengenal Andi Putra, sejak Andi Putra masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi pesetujuan dari Andi Putra, kemudian terdakwa melakukan pendekatan, baik melalui komunikasi handphone maupun datang langsung.
Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, kemudian terdakwa melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Frank Wijaya yang pada pokoknya Andi Putra akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang. Frank Wijaya menyetujuinya.
Pada September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan. Terdakwa kemudian melaporkan kepada Frank Wijaya dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap, saat itu disetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta terlebih dahulu.
Bahwa selanjutnya tanggal 27 September 2021 terdakwa meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta ke rumah terdakwa di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa melalui Syahlevi Andra memberikan uang tersebut kepada ANDI PUTRA melalui supirnya Deli Iswanto.
Kemudian PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan. Andi Putra kembali menagih kepada terdakwa sisa uang dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.
Terdakwa kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya, namun Frank Wijaya keberatan jika harus memberikan kepada ANDI PUTRA secara sekaligus, tetapi Frank Wijaya setuju pemberian uang dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya terdakwa memberi saran kepada Frank Wijaya agar memberikan kepada Andi Putra sebesar Rp100 – 200 juta saja, karena PT sudah pernah memberikan Rp500 juta. Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta.
Tanggal 18 Oktober 2021 pagi hari terdakwa meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra untuk pengurusan surat rekomendasi.
Pada saat itu Andi Putra menghubungi terdakwa bermaksud menanyakan permintaan uang sebelumnya dan meminta terdakwa untuk datang ke rumah Andi Putra.
Selanjutnya terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju rumah Andi Putra di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL untuk memastikan persetujuan dari Andi Putra.
Setelah pertemuan dengan Andi Putra, bertempat di sekitar lingkungan rumah Andi Putra yaitu di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa oleh karena Terdakwa diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang ke rekening PT Adimulia Agrolestari. (bpc17)