BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum mulai menindak lanjuti Perintah majelis hakim untuk menghadirkan pihak-pihak terkait keluarnya Agung Salim, terdakwa investasi bodong dari Rutan Sialang Bungkuk dan menginap di RSUD Arifin Ahmad. Namun dari pihak Rutan, panggilan hanya ditujukan kepada dokter/tenaga medis.
Hal ini diakui Kepala Rumah Tahanan Kelas I Sialang Bungkuk, M Lukman, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Selasa 4 Januari 2022. “Surat pemanggilan saksi yang kita terima saat ini hanya dokter/tenaga medis Rutan,” ujar M Lukman.
Sementara ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya permintaan ijin dari majelis hakim untuk memindahkan terdakwa, Lukman mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Lebih jauh, M Lukman menyampaikan keterangannya yang telah disampaikan kepada media sebelumnya, antara lain, pihaknya merujuk kepada PP 58 tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Pada PP tersebut menurut Lukman, sudah dijelaskan dengan rinci, terkait dengan bahwa pihak Rutan, dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1×24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
“Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural,” beber Kepala Rutan Pekanbaru.
Sehari sebelumnya, ketika menggelar sidang investasi bodong dengan terdakwa Salim bersaudara, Dr Dahlan SH MH, mengatakan, pihak Rutan sudah melecehkan majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum, dengan mengeluarkan terdakwa Agung Salim dari Rutan dan memindahkannya ke RSUD Arifin Achmad.
“Sudah 30 tahun jadi hakim baru kali ini dilakukan seperti ini. Kayak main main perkara ini. Terdakwa dikeluarkan dari penahanan Rutan ke rumah sakit, majelis hakim tak diberitahu sama sekali.
Suka-suka, seolah-olah Rutan ini bebas berbuat segala. Ini tidak boleh, SOP Rutan, SOP Rutan, ketika sudah ditangani majelis hakim yang berlaku SOP Pengadilan untuk penahanan. Tidak bisa ditabrak itu, makanya perlu koordinasi antara Rutan dengan penuntut umum dan majelis hakim, jangan jalan sendiri seperti ini,” ujar hakim Dr Dahlan.
Ia berharap pada sidang Rabu 5 Januari 2022 nantinya semua persoalan menjadi clear. Dan jika ada tindak pidana dalam masalah keluarnya terdakwa dari Rutan, hakim memerintahkan Jaksa untuk menindak lanjuti ya, agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak dilecehkan. (bpc17)