• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Keluarkan Terdakwa dari Tahanan Tanpa Ijin, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Karutan, Dirut RSUD Hingga Dokter di Persidangan

Romi J. by Romi J.
3 Januari 2022
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara investasi bodong Fikasa Grup dengan terdakwa Salim bersaudara, Senin 3 Januari 2022, kembali memanas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Direktur RSUD Arifin Achmad, Kabag Umum RSUD, dokter Rutan dan dokter pembanding dari RS Madani, ke persidangan, Rabu 5 Januari 2021 mendatang.

Majelis hakim tidak bersedia melanjutkan persidangan sebelum orang tersebut hadir dan bersumpah di persidangan. Hal ini terkait dikeluarkannya terdakwa Agung Salim, selama lima hari dari tahanan dengan alasan sakit, tanpa adanya ijin dari majelis hakim yang mengadili. Hakim juga meminta Jaksa mengusut jika nantinya ada tindak pidana pemalsuan dan lainnya.

Awalnya, majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, membuka sidang perkara investasi bodong Fikasa Grup dengan tenang. Jaksa Penuntut Umum Herlina Samosir SH cs, telah menghadirkan terdakwa secara virtual, yakni Bhakti Salim Dirut PT Wahana Bersama Nusantata (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim, Komisaris PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim, Direktur PT TGP.

Namun sebelum majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi, salah satu Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa terdakwa Agung Salim masih sakit dan dapat dilihat pada layar zoom. Akibatnya, majelis hakim menanyakan kepada JPU perihal perintah untuk memeriksa kesehatan terdakwa dengan dokter pembanding sebelumnya.

Kepada majelis hakim, Jaksa Herlina Samosir SH MH, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa kesehatan terdakwa Agung Salim dengan menggunakan dokter pembanding dari Rumah Sakit Madani. Hasilnya, terdakwa memang memiliki gula, namun masih bisa untuk melaksanakan aktifitas ringan dan aktifitas sehari-hari. JPU juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah meminta rekam medis terdakwa selama di RSUD Arifin Achmad, namun pihak rumah sakit menolak.

Mendengar hal ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua pihak terkait ke persidangan.

“Karena pihak Penasehat Hukum masih mempertanyakannya, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan pihak rumah sakit awal yang mengatakan terdakwa perlu diopname dan dokter pembanding ke persidangan untuk disumpah. Selain itu pihak Rutan juga dihadirkan, termasuk dokter Rutan. Jika ada pemalsuan, silahkan diusut,” ujar hakim ketua Dr Dahlan SH MH.

Dr Dahlan juga menegaskan bahwa tindakan pihak Rutan yang mengeluarkan terdakwa Agung Salim selama lima hari dari tahanan ke RSUD Arifin Achmad, tanpa adanya ijin dari majelis hakim dan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai pelecehan terhadap hakim dan jaksa penuntut.

“Lima hari terdakwa keluar dari tahanan dan berada di RSUD Arifin Achmad, tanpa adanya produk hukum dari majelis hakim ini tanggungjawab siapa?, Makanya pihak Rutan harus dihadirkan agar bertanggungjawab. Kapan mereka bisa dihadirkan,” tanya hakim Dahlan kepada JPU.

JPU Herlina Samosir, meminta waktu hingga Rabu depan untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut. (bpc17)

Tags: HakimRSUDrutan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

BOR Tembus 91,54 Persen, Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap RSUD Arifin Achmad Cenderung Membaik
Regional

BOR Tembus 91,54 Persen, Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap RSUD Arifin Achmad Cenderung Membaik

...

Read moreDetails
RSUD Arifin Achmad Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah

RSUD Arifin Achmad Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah

Petugas RSUD Arifin Achmad

Bekerja Tak Becus, Gubri Ancam Beri Sanksi ke Petugas RSUD Arifin Achmad

Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, drg Wan Fajriatul Mamunnah

Buntut Keluarga Pasien Ngamuk, Direktur RSUD Arifin Achmad Malah Salahkan Petugas Bank Darah 

Soal Terdakwa Investasi Bodong Dikeluarkan Tanpa Ijin Hakim, Karutan: Panggilan Hanya Dokter Rutan

Kejari Sita Uang Rp2 M dari Tangan Dua Tersangka Korupsi di RSUD Rohul

Next Post
saidul amin rektor umri

Prof Dr Saidul Amin Diamanahkan Jadi Rektor Umri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.