BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, pascabebas dari belenggu kasus dugaan korupsi hingga kini belum terdengar kabar.
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing beberapa waktu lalu, jabatan kepala dinasnya dilepas dan status ASN Indra Agus di non aktifkan.
Namun putusan bebas yang dia terima, membuat keadaan membaik. Pemprov Riau hingga kini masih mengupayakan agar status ASN Indra Agus Lukman aktif kembali.
“Untuk surat permohonan diaktifkannya status ASN Pak Indra Agus sudah lama kita ajukan ke KASN. Sampai sekarang kita masih menunggu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dihubungi Bertuahpos.com, Rabu, 22 Desember 2021.
Dia menambahkan, setakat ini, fokus Pemprov Riau memang lebih kepada bagaimana status ASN Indra Agus aktif kembali, mengingat hasil putusan pengadilan telah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan dibebaskan.
Hal itu, agar Indra Agus kembali bisa mendapatkan hak-haknya sebagai PNS. Sejauh ini, Ikhwan Ridwan tidak bisa memberikan kepastian berapa lama Indra Agus menunggu status ASN-nya aktif kembali.
“…yang jelas seluruh syarat dan ketentuan untuk mengaktifkan status PNS Pak Indra Agus sudah kami sampaikan ke KASN, tinggal kita tunggu sajalah hasilnya bagaimana,” tuturnya. (bpc2)