BERTUAHPOS.COM, SIAK– Perselisihan antara PT Shield On Sevice (SOS) Siak area dengan karyawannya terkait kekurangan rapelan gaji makin memanas. Bahkan upaya penyelesaian masalah yang diharapkan tuntas justru semakin bertambah. Sekurity menilai, mutasi koordinator aksi yang dilakukan perusahaan sebagai tindakan intimidasi pada karyawan.
Diantara tuntutan dari 60 sekurity tersebut ialah mengembalikan gaji bulan September sesuai UMK yakni 1,85 juta. Pasalnya, pada bulan tersebut gaji yang dibayarkan hanya Rp. 1,2 jt.
Hal inidisampaikan oleh Koordinator Aksi, Supriyanto didampingi Hendika dan 5 orang skurity PT. SOS, Minggu (14/12/2014). “Dalam UU ketenaga kerjaan ditegaskan, perusahaan dilarang keras melakukan intimidasi pada buruh yang melakukan aksi. Mutasi pada korlap kami merupakan bentuk intimidasi,” kata Hendika
Â
Rombongan buruh PT. SOS yang bergerak dibidang jasa keamanan ini berjanji akan terus konsisten menuntut perusahaannya agar membayarkan kekurangan rapelan gaji tersebut. “Jika tidak dibayarkan, kami akan menuntut Pemerintah Bertindak tegas, kami akan coba menghadap Bupati, mengadukan permasalahan ini,” tegas Suprianto
Â
“Kami mintak, Pemerintah bisa tegas, perusahaan jelas melanggar UU, hak karyawan tidak diberikan sesuai UMK, ini bisa diusir beroprasi di Siak, jika dibiarkan, maka pemerintah yang melanggar UU,” tegas SupriantoÂ
Â
Dijelaskannya, Senin (1/12) lalu PT. SOS telah membayarkan rapelan kekurangan gaji karyawan selama 8 bulan, namun tidak sesuai harapan, bahkan tiap karyawan menerima rapelan dengan nilai yang berbeda, sebagian karyawan tidak menerima gaji. “Seharusnya, tiap karyawan menerima Rp. 7,8 jt, kami hanya menerima maksimal Rp. 5 jt, nilainya berfariasi,” tegasnya.(Syawal)