• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gaji Tak Kunjung Dibayar, PT SOS Diduga Lakukan Intimidasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK– Perselisihan antara PT Shield On Sevice (SOS) Siak area dengan karyawannya terkait kekurangan rapelan gaji makin memanas. Bahkan upaya penyelesaian masalah yang diharapkan tuntas justru semakin bertambah. Sekurity menilai, mutasi koordinator aksi yang dilakukan perusahaan sebagai tindakan intimidasi pada karyawan.

Diantara tuntutan dari 60 sekurity tersebut ialah mengembalikan gaji bulan September sesuai UMK yakni 1,85 juta. Pasalnya, pada bulan tersebut gaji yang dibayarkan hanya Rp. 1,2 jt.

Hal inidisampaikan oleh Koordinator Aksi, Supriyanto didampingi Hendika dan 5 orang skurity PT. SOS, Minggu (14/12/2014). “Dalam UU ketenaga kerjaan ditegaskan, perusahaan dilarang keras melakukan intimidasi pada buruh yang melakukan aksi. Mutasi pada korlap kami merupakan bentuk intimidasi,” kata Hendika
 
Rombongan buruh PT. SOS yang bergerak dibidang jasa keamanan ini berjanji akan terus konsisten menuntut perusahaannya agar membayarkan kekurangan rapelan gaji tersebut. “Jika tidak dibayarkan, kami akan menuntut Pemerintah Bertindak tegas, kami akan coba menghadap Bupati, mengadukan permasalahan ini,” tegas Suprianto
 
“Kami mintak, Pemerintah bisa tegas, perusahaan jelas melanggar UU, hak karyawan tidak diberikan sesuai UMK, ini bisa diusir beroprasi di Siak, jika dibiarkan, maka pemerintah yang melanggar UU,” tegas Suprianto 
 
Dijelaskannya, Senin (1/12) lalu PT. SOS telah membayarkan rapelan kekurangan gaji karyawan selama 8 bulan, namun tidak sesuai harapan, bahkan tiap karyawan menerima rapelan dengan nilai yang berbeda, sebagian karyawan tidak menerima gaji. “Seharusnya, tiap karyawan menerima Rp. 7,8 jt, kami hanya menerima maksimal Rp. 5 jt, nilainya berfariasi,” tegasnya.(Syawal)
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Dilarang di Hotel, PHRI Riau Berharap pada Sektor Pariwisata

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.