BERTUAHPOS.COM, BANDUNG — Pihak keluarga korban pemerkosaan meminta pelaku, HW (36)—-pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bandung—dihukum seberat-beratnya. Saat ini korban mengalami trauma histeris setelah apa yang dia alami.
Bagi korban, kasus pemerkosaan itu meninggalkan luka mendalam. Begitulah yang diungkapkan salah satunya korban yang berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tinggal di salah satu Desa di Kabupaten Garut, salah satu korban terpuruk dan tak bisa melupakan kejadian yang menimpanya sejak 2016 tersebut. Keluarga menyebut perilaku korban belakangan ini menunjukkan tanda trauma berat.
“Trauma cukup berat. Kalau ingat dia suka nangis tiba-tiba, histeris,” kata keluarga korban yang juga pengurus di desa tersebut, Jamaludin (bukan nama sebenarnya) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 11 Desember 2021.
Pendampingan untuk para korban, kata Jamaludin, masih terus berjalan. Bahkan sebelum kasus mencuat, para korban telah mendapat pendampingan dari pemerintah, baik dari pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi hingga pemerintah pusat.
“Dari psikolog juga sudah rutin melakukan pendampingan, ada juga dari lembaga saksi dan korban,” kata dia.
Jamaludiin mengatakan penjara terasa terlalu ringan untuk pelaku yang dianggap telah merusak masa depan belasan santriawatinya lainnya. Memang kata dia, hukum di akhirat akan tetap berjalan tapi hukum di dunia juga harus ditegakkan. Para korban mendapat luka yang sangat dalam, maka pelaku harus mendapat ganjaran yang setimpal.
“Jangan pernah dikeluarkan dari penjara. Hukum, kurung terus di sana. Jangan dikeluarkan. Lalu dikebiri, dipotong kemaluannya biar dia tahu apa yang dirasakan anak-anak ini,” kata Jamal berapi-api.
Jamaludin tak hanya marah atas perbuatan HW, tapi kecewa karena apa yang dia titipkan tidak dijaga dengan semestinya. “Kami mengantarkan mereka untuk diajari ilmu agama. Ini malah dicabuli pakai kedok agama. Bejat,” kata dia.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Kelas IA Bandung. Terdakwa telah menjalani persidangan atas kejahatan yang dia lakukan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (bpc2)