BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau saat ini menyelidiki 12 dugaan korupsi di Provinsi Riau. Dua di antaranya proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang diduga milik salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Djaja Subagja SH MH, kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021, mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap dugaan korupsi tersebut. Selain penyelidikan lanjutnya, selama dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, juga telah melakjkan penyidikan sembilan perkara korupsi, lima dalam upaya hukum penuntutan.
Ia berharap dukungan semua pihak kepada institusi Kejaksaan untuk memberantas korupsi di Provinsi Riau. “Jangan sangkut pautkan dengan politik. Saya dan jajaran bekerja secara netral, profesional. Jika ada cukup bukti, akan kita tingkatkan dan limpahkan. Korupsi ini harus kita lawan, bagaimana caranya Riau ini maju tanpa korupsi,” tegas Djaja.
Informasi yang diperoleh, dari 12 dugaan korupsi yang ditangani Kejati Riau tersebut, dua di antaranya yakni dugaan korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Pekanbaru kawasan kota lama tahun 2020 sebesar Rp9,5 miliar dan pembangunan akses jalan Jembatan Siak IV tahun 2020 senilai Rp5,2 miliar.
Dari penelusuran bertuahpos.com pada lpse, paket peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Pekanbaru kawasan kota lama tahun 2020 dilaksanakan oleh PT Sumber Artha Reksa Mulia, yang beralamat di Jalan Kelapa Gading 17, Kota Pekanbaru, dengan nilai penawaran Rp8,37 miliar.
Sementara pembangunan akses jalan Jembatan Siak IV tahun 2020 senilai Rp5,2 miliar dikerjakan oleh PT Shapa Abadi, yang beralamat di Jalan Kaktus, dengan nilai kontrak Rp5,150 miliar.
Dua perusahaan yang mengerjakan proyek yang saat ini diselidiki Kejaksaan Tinggi Riau diduga milik salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau.
Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau, Yenni Mulyadi, ketika dikonfirmasi membenarkan ppk peningkatan pemukiman kumuh kawasan kota lama tersebut telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Soal perusahaan pelaksana milik anggota DPRD Provinsi Riau, Yenni Mulyadi, mengatakan sepertinya saja milik anggota DPRD Riau.
“Perusahaannya saja sepertinya punya anggota DPRD. Yang kerja setau saya bukan beliau,” ujarnya.
Seetara Plt Kadis Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang dikonfirmasi bertuahpos secara terpisah, mengatakan pihaknya ada dimintai keterangan terkait proyek peningkatan kualitas kota kumuh kawasan kota lama tersebut. Namun menurutnya, proyek tersebut merupakan proyek pusat.
Sementara terkait proyek pembangunan jalan akses Jembatan Siak IV, Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Riau, Ari, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com meminta wartawan untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada PPTK nya, Hari Sandi. Namun Hari Sandi yanh dihubungi melalui selulernya belum bersedia memberi keterangan. (bpc17)